Mamun Murod: LAM Riau Telah Identifikasi Kurang Lebih 200 Masyarakat Hukum Adat dari 5 Suku Besar
RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau telah melakukan identifikasi terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Provinsi Riau, diketahui terdapat kurang lebih 200-an MHA yang ada di Riau. “Masyarakat Hukum Adat ini dikelompokkan dalam lima Suku besar yaitu Suku Sakai, Suku Akit, Suku Talang Mamak, Suku Bonai dan Suku Laut (Duano) yang tersebar dibeberapa Kabupaten/kota Provinsi Riau,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod...
read moreAnyaman Rumbia Suku Akit di Ujung Kepunahan
[Bahtera Alam – Tulisan oleh : Ghulma Lutfi Hanifasyam] Indonesia merupakan negara kepulauan, memiliki ragam suku bangsa dengan kekayaan budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang unik. Salah satu wujud kearifan lokal adalah memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitar masyarakat adat secara berkelanjutan. Sejak zaman dahulu masyarakat adat identik dengan keahliannya mengelola sumber daya alam dan mempertahankannya tetap lestari agar bisa terus dimanfaatkan untuk generasi selanjutnya. Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu...
read moreUniknya Kampung Adat Anak Rawa Penyengat, Hina Agama Denda Rp10 Juta
Siak, IDN Times – Hukum adat sudah jarang sekali terdengar di telinga masyarakat pada umumnya. Ditambah lagi semakin minimnya ruang bagi masyarakat adat di sendi kehidupan sehari-hari. Di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, terdapat sebuah Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat. Di kampung itu hukum adat berdiri tegas di atas segalanya dibanding persoalan hukum agama. 1. Hukum adat bersifat imbauan dan tertulis Ketua Kerapatan Adat Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Alid bercerita, hingga saat ini ia dan masyarakat di kampung itu masih...
read moreMak Okon dari Suku Akit Pelestari Joget Lambak
[Bahtera Alam, penulis oleh : Selasih] Di dalam komunitas adat, perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi, dan seni tari tradisional. Mereka adalah penjaga kearifan lokal yang telah diwariskan dari generasi ke generasi, menjadikan mereka pilar utama dalam melestarikan warisan budaya yang berharga. Pengetahuan tradisional, cerita leluhur, dan nilai-nilai etika sering disalurkan melalui perempuan adat. Mereka menjadi penjaga cerita-cerita leluhur, menceritakan kisah-kisah yang...
read moreFSC Indonesia Lakukan Dialog dengan Masyarakat Adat di Riau
Bahtera Alam, Pekanbaru – Forest Stewardship Council (FSC) adalah sebuah organisasi nirlaba internasional yang berfokus pada sertifikasi hutan dan produk-produk kayu yang berasal dari hutan yang dikelola dengan cara yang bertanggung jawab secara lingkungan, sosial, dan ekonomi. Tujuan utama FSC adalah mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan perlindungan terhadap ekosistem hutan yang penting bagi keanekaragaman hayati dan kesejahteraan manusia. FSC didirikan pada tahun 1993 sebagai respons terhadap keprihatinan yang...
read moreHutan Adat Imbo Putui Dikunjungi Pemkab Kerinci Jambi
Kampar, Bahtera Alam – Perjuangan Masyarakat Adat di Kenegerian Kampar untuk mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat (HA) dari pemerintah RI telah menginspirasi banyak komunitas adat di Riau secara khusus. Bahkan keberhasilan ini telah juga menginspirasi sejumlah pemerintah daerah dan komunitas adat yang berada di luar wilayah Riau secara luas. Perjuangan Masyarakat Adat yang didorong oleh Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK) telah menginspirasi pemerintah Kabupaten Kerinci Jambi...
read moreHak adat di Perkebunan APRIL: Temuan dari Studi Lapangan
forestpeoples.org – Studi lapangan independen mengungkapkan bahwa suku-suku pribumi di Indonesia telah kehilangan sebagian besar wilayah adat mereka akibat izin konsesi dan ekspansi perusahaan perkebunan pulp dan kertas (APRIL) tanpa mengakui hak-hak mereka, dan tanpa persetujuan mereka atau tanpa melalui proses FPIC (suatu proses untuk meminta persetujuan yang dilakukan tanpa paksaan yang didasari pada penyampaian informasi di awal). Studi ini, yang dilakukan oleh Forest Peoples Programme dan mitra lokal Yayasan Masyarakat Kehutanan...
read moreUbi Mengalo Menu Khas Masyarakat Sakai
Bahtera Alam [Penulis : Selasih] – Masyarakat adat Suku Sakai di Provinsi Riau adalah salah satu kelompok etnis pribumi yang mendiami wilayah tersebut. Mereka memiliki karakteristik budaya dan adat istiadat yang khas, meskipun, seperti yang sering terjadi dengan suku-suku pribumi, mereka menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan tradisi mereka karena dampak modernisasi dan perubahan lingkungan. Suku Sakai di Riau dahulu umumnya hidup di hutan-hutan pedalaman dan bermukim tidak jauh dari sungai, mereka memiliki gaya hidup yang...
read moreImplementasi HCV dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Adat
Bahtera Alam – High Carbon Value (HCV) merupakan suatu konsep yang dikenal dalam bidang lingkungan dan keanekaragaman hayati, khususnya dalam pengelolaan hutan. Konsep ini diperkenalkan pada tahun 2003 oleh sejumlah organisasi lingkungan dunia, dan diadopsi oleh produsen dan pemerintah dalam upaya untuk mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, konsep HCV ini juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat adat, terutama mereka yang hidup di wilayah hutan. HCV dapat didefinisikan sebagai nilai lingkungan dan...
read moreKanwil Kemenkumham Riau Turut Berpartisipasi dalam Seminar Dialog Perspektif Hukum dan Hak Masyarakat Adat di Riau
Pekanbaru — Pengakuan atas eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah diatur dalam Undang-Undang negara sejak tahun 1945 silam. Pada Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Hal tersebut dipaparkan oleh Ariston Turnip, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau saat diundang...
read more