Hak adat di Perkebunan APRIL: Temuan dari Studi Lapangan
forestpeoples.org – Studi lapangan independen mengungkapkan bahwa suku-suku pribumi di Indonesia telah kehilangan sebagian besar wilayah adat mereka akibat izin konsesi dan ekspansi perusahaan perkebunan pulp dan kertas (APRIL) tanpa mengakui hak-hak mereka, dan tanpa persetujuan mereka atau tanpa melalui proses FPIC (suatu proses untuk meminta persetujuan yang dilakukan tanpa paksaan yang didasari pada penyampaian informasi di awal). Studi ini, yang dilakukan oleh Forest Peoples Programme dan mitra lokal Yayasan Masyarakat Kehutanan...
read moreUbi Mengalo Menu Khas Masyarakat Sakai
Bahtera Alam [Penulis : Selasih] – Masyarakat adat Suku Sakai di Provinsi Riau adalah salah satu kelompok etnis pribumi yang mendiami wilayah tersebut. Mereka memiliki karakteristik budaya dan adat istiadat yang khas, meskipun, seperti yang sering terjadi dengan suku-suku pribumi, mereka menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan tradisi mereka karena dampak modernisasi dan perubahan lingkungan. Suku Sakai di Riau dahulu umumnya hidup di hutan-hutan pedalaman dan bermukim tidak jauh dari sungai, mereka memiliki gaya hidup yang...
read moreImplementasi HCV dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Adat
Bahtera Alam – High Carbon Value (HCV) merupakan suatu konsep yang dikenal dalam bidang lingkungan dan keanekaragaman hayati, khususnya dalam pengelolaan hutan. Konsep ini diperkenalkan pada tahun 2003 oleh sejumlah organisasi lingkungan dunia, dan diadopsi oleh produsen dan pemerintah dalam upaya untuk mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, konsep HCV ini juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat adat, terutama mereka yang hidup di wilayah hutan. HCV dapat didefinisikan sebagai nilai lingkungan dan...
read moreKanwil Kemenkumham Riau Turut Berpartisipasi dalam Seminar Dialog Perspektif Hukum dan Hak Masyarakat Adat di Riau
Pekanbaru — Pengakuan atas eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah diatur dalam Undang-Undang negara sejak tahun 1945 silam. Pada Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Hal tersebut dipaparkan oleh Ariston Turnip, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau saat diundang...
read moreUrgensi Hutan Adat di Kabupaten Kerinci
JAMBERITA.COM – Perjuangan masyarakat adat Depati Nyato di Desa Telang Kemuning Kabupaten Kerinci untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan menemui titik terangnya. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci mengenai pembentukkan panitia Masyarakat Hukum Adat pada 2 Maret 2023 lalu. Putusan itu menjadi pembuka jalan bagi masyarakat adat di Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan pengakuan untuk melindungi wilayah adatnya. “Saat ini di Kerinci tengah berproses pengusulan Hutan Adat Depati Nyato dan Hutan Adat Temedak. Diharapkan...
read morePengetahuan Hukum Jadi Perisai bagi MHA untuk Pertahankan Hak SDA
Bahtera Alam, Pekanbaru – Riau adalah provinsi di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam pengakuan hukum adat. Masyarakat di Riau telah menerapkan hukum adat sejak lama sebelum Indonesia merdeka. Hukum adat Riau mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk aturan tentang pertanian, perikanan, perburuan, dan kehidupan sosial. Masyarakat Hukum Adat di Riau terdiri dari berbagai suku dan etnis, masing-masing suku memiliki aturan dan adat istiadat yang berbeda-beda, tetapi semuanya mengakui dan menghormati hukum adat yang telah ada...
read moreUniversitas Lancang Kuning Sokong Kedaulatan Masyarakat Adat
Bahtera Alam, Pekanbaru – Perkumpulan Bahtera Alam sebagai lembaga yang memiliki perhatian khusus kepada hak-hak Masyarakat Hukum Adat khususnya di Riau, menyelenggarakan pertemuan diskusi bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) bertema Dialog Perspektif Hukum dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Riau pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu. Dalam sesi akhir dari pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perkumpulan Bahtera Alam dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas...
read moreBahtera Alam Taja Dialog Hak Masyarakat Adat di Unilak
Bahtera Alam, Pekanbaru – Pada era rezim Jokowi, peluang untuk mengangkat derajat Masyarakat Adat kini terbuka lebar. Berbagai aturan/regulasi, dan perundang-undangan diterbitkan guna mencapai keadilan hukum. Berbagai program pemerintah untuk melindungi Masyarakat Adat semakin luas, salah satunya adalah program Perhutanan Sosial dengan lima skema yang terkenal itu. Tugas Pemerintah Pusat untuk mengubah Masyarakat Hukum Adat yang memiliki status hukum serta kewenangan menjadi sangat penting. Tetapi dibalik berbagai regulasi dan program...
read morePelatihan Pendidikan Hukum Kritis bagi Masyarakat Adat
[VIDEO | Pekanbaru, Bahtera Alam] Video singkat ini merupakan rangkaian kegiatan Pelatihan Pendidikan Hukum Kritis yang diselenggarakan di gedung Balai Pelatihan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau pada Selasa – Rabu, 14 – 15 Februari 2023. Pelatihan ini terwujud dalam kerjasama antara Bahtera Alam sebagai penyelenggara dengan LBH Fakultas Hukum Universitas Hukum Lancang Kuning dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Tujuan diselenggarakan pelatihan tentang hukum kritis ini salah satunya adalah untuk meningkatkan kemampuan,...
read morePentingnya Dialog tentang Perspektif Masyarakat Hukum Adat
[Bahtera Alam] Masyarakat hukum adat memiliki nilai, tradisi, dan adat yang berbeda dengan masyarakat umum, termasuk dalam hal penyelesaian masalah hukum dan konflik. Oleh karena itu, diperlukan dialog antara masyarakat hukum adat dan para pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah, perusahaan, dan masyarakat umum. Selain itu, masyarakat hukum adat seringkali menghadapi tantangan dalam menjaga keberlangsungan wilayah adat mereka, terutama dalam era globalisasi dan ekspansi pembangunan. Banyak wilayah adat yang diklaim oleh pihak lain,...
read more