Bahtera Alam, Pekanbaru – Perkumpulan Bahtera Alam bersama perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kenegerian Kampa dan Kenegerian Petapahan menggelar agenda diskusi dan pengusulan Rencana kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Pengusulan RKPS ini diserahkan kepada masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kenegerian Kampa masuk dalam wilayah kerja KPH Kampar Kiri dan Kenegerian Petapahan masuk dalam wilayah kerja KPH Suligi Batu Gajah. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ayola First Pekanbaru itu dihadiri pula oleh perwakilan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera.
Selain penyerahan dokumen pengusulan RKPS, sejumlah narasumber berkesempatan menyampaikan paparan dalam diskusi pada Jumat, 23 Agustus 2024 tersebut dengan tema Perhutanan Sosial, dipandu oleh Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian. Narasumber berasal dari perwakilan BPSKL Wilayah Sumatera, KPH Kampar Kiri, dan KPH Suligi Batu Gajah.

Penyerahan Dokumen RKPS MHA Kenegerian Petapahan kepada KPH Suligi Batu Gajah (Foto : Bahtera Alam)
Fellizka Rezmiaty, S.Hut., selaku penyuluh kehutanan dari BPSKL Wilayah Sumatera menyampaikan dalam materinya bahwa RKPS merupakan dokumen yang memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana pemanfaatan hutan, rencana kerja usaha, serta rencana monitoring dan evaluasi yang disusun oleh kelompok Perhutanan Sosial. RKPS kemudian dinilai oleh Kepala KPH dan disahkan oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera.
Selain itu, penyuluh KPH Kampar Kiri Roni Padli mengatakan, mereka yang dilibatkan didalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebaiknya adalah orang yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidangnya. Dahulukan kualitas daripada kuantitas karena itu akan menentukan keberlanjutan suatu usaha.
“Komunikasi antar anggota yang berada di dalam KUPS harus dilakukan secara intens, hal ini merupakan nilai tambah untuk mempermudah pekerjaan dan menyamakan persepsi untuk mencapai tujuan kelompok yang lebih baik kedepannya,” ujar Roni Padli.

Penyerahan Dokumen RKPS MHA Kenegrian Kampa kepada KPH Kampar Kiri (Foto : Bahtera Alam)
Perhutanan Sosial merupakan perwujudan nawacita. Skema Perhutanan Sosial berdasarkan fungsi hutan, pertama adalah sebagai kawasan Hutan Konversi yang bisa diajukan ke dalam Kemitraan Konservasi. Kedua, kawasan Hutan Lindung bisa diajukan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Kemitraan Kehutanan. Ketiga, kawasan Hutan Produksi bisa diajukan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan. Demikian ujar Kepala UPT KPH Suligi Batu Gajah, Kepala UPT KPH Suligi Batu Gajah.
“Penyusunan RKPS dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pendamping/Penyuluh, Pokja PPS, LSM/NGO, PBPH/PPPKH,” tambahnya.
Dalam pertemuan dan diskusi itu, Safrul dari Kenegerian Petapahan berharap setelah dilakukan pengusulan terhadap RKPS ini, ke depan parapihak yang terlibat tetap memperhatikan secara keberlanjutan terkait pengelolaan Hutan Adat.
“Kegiatan yang dibawa oleh Bahtera Alam untuk Kenegerian Petapahan membawa dampak positif bagi masyarakat adat. namun hal ini tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak saja, perlu sinergitas para pihak baik dari pendamping seperti LSM, pemerintah, swasta maupun masyarakat itu sendiri,” Ungkapnya.
Menurut Harry Oktavian, setelah dilakukan pengusulan pada masing-masing KPH, tentunya akan ada perbaikan pada dokumen usulan RKPS. Kemudian setelah lengkap dan sesuai dengan ketentuan, dokumen RKPS Kenegerian Kampa dan Kenegerian Petapahan akan disahkan oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera. Perlu komitmen para pihak ujar Harry, untuk menyukseskan kegiatan Perhutanan Sosial agar memberi dampak baik bagi masyarakat adat.
“Pada saat ini banyak regulasi dan aturan yang memperkuat posisi masyarakat adat seperti diterbitkannya SK Pengakuan MHA dan SK HA. Dampak yang dirasakan oleh MHA setelah diterbitkan SK oleh negara salah satunya adalah diperkuat dengan penyusunan dokumen RKPS kemudian dikembangkan usaha MHA dan segala macamnya untuk mensejahterakan ekonomi MHA itu sendiri,” tutup Harry Oktavian. [Ikin/BA]
