HAM dan Sertifikasi FSC: Langkah Strategis dalam Perlindungan Hak Adat

Posted By admin on Oct 29, 2024


Bahtera Alam, Pekanbaru – Perkumpulan Bahtera Alam menyelenggarakan Pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Instrumen Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di ruang pertemuan Ameera Hotel, Pekanbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari desa-desa dampingan Bahtera Alam, yakni Desa Bagan Melibur dan Desa Mengkopot, Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Kampung Sungai Rawa dan Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Kabupaten Siak.

Pelatihan yang diselenggarakan pada Selasa (29/10/2024) ini, bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang konsep HAM dalam kehidupan masyarakat adat, sekaligus mengenalkan instrumen hukum terkait hak atas tanah dan perlindungan HAM di tingkat nasional dan internasional. Dengan pemahaman ini, masyarakat adat diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka dalam berdialog serta melindungi hak-haknya secara efektif.

Momen ice breaking peserta di sela kegiatan pelatihan (Sumber : Bahtera Alam)

Materi pertama pada pelatihan ini disampaikan oleh Marzuki dengan tema “Pengenalan HAM dan Instrumen Hukum”, diikuti dengan materi kedua tentang “Perlindungan HAM dalam Instrumen Nasional”. Selanjutnya, Harry Oktavian membawakan materi ketiga yang berjudul “Advokasi Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam Skema Internasional”.

Selain materi terkait HAM dan instrumen hukum, pelatihan ini juga memperkenalkan skema Forest Stewardship Council (FSC) yang disampaikan oleh Rudiansyah dari YMKL. FSC adalah organisasi non-pemerintah internasional yang mempromosikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Rudiansyah memaparkan dua materi terkait, yakni “Pengenalan Kerangka Advokasi dalam Skema FSC” dan “Kerangka Pemulihan Hak Masyarakat Adat dalam FSC”.

Rudiansyah (YMKL) mempresentasikan materi berkaitan dengan Skema FSC. (Sumber : Bahtera Alam)

Dalam paparannya, Rudiansyah menjelaskan bahwa sertifikasi FSC memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat adat, termasuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional, keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan, serta pemberdayaan melalui akses terhadap keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari hutan. (ikin/BA)

6

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *