Bahtera Alam, Siak Sri Indrapura – Perkumpulan Bahtera Alam telah melakukan studi mengenai Ketersediaan Lahan dan Potensi Ekonomi Masyarakat di Delapan Kampung Adat di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Studi ini bertujuan untuk memperkuat hak penghormatan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas sumber daya alam di Riau serta menggali peluang ekonomi berbasis ketersediaan lahan di wilayah adat tersebut.
Sebagai bagian dari proses pemantapan hasil studi, telah disusun peta kawasan profil masing-masing kampung, yang telah dibahas bersama masyarakat kampung guna memperoleh informasi yang lebih akurat dan komprehensif. Hasil studi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pengelolaan sumber daya alam berbasis ketersediaan lahan di delapan kampung adat tersebut.
Untuk memastikan hasil studi dapat digunakan sebagai dasar dalam advokasi dan penguatan hak masyarakat adat, Perkumpulan Bahtera Alam telah menyelenggarakan Diskusi Bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Siak dengan mengundang perwakilan dari delapan kampung adat untuk membahas, memverifikasi, dan menggali perspektif masyarakat adat terhadap hasil studi serta potensi ekonomi di wilayah mereka.
Setelah menjalani tahap Diskusi Bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA), Perkumpulan Bahtera Alam pada Selasa, 11 Februari 2025, menyelenggarakan “Dialog dan Sharing Dokumen Hasil Studi” di Ruang Pertemuan Lt. 1 Kantor Bappeda Siak.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Bahtera Alam, Harry Oktavian, dialog dan sharing ini bertujuan untuk mendiskusikan hasil studi dengan instansi/dinas terkait.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mengeksplorasi kemungkinan tindak lanjut dan dukungan terhadap penguatan hak serta pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat,” demikian ujar Harry.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Bappeda Siak ini, melibatkan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan hasil studi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan dan program yang mendukung masyarakat adat.
Hadir dalam diskusi dua (2) orang perwakilan dari setiap kampung – Delapan Kampung Adat di Siak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak, Lembaga Adat Melayu Kabupaten Siak, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak.
Narasumber dalam pertemuan ini adalah tim riset dari Bahtera Alam, yaitu DR. Prayoto (akademisi), Ahmad Bilal (peneliti/penulis), dan Hasri Dinata (Perkumpulan Bahtera Alam).
Perwakilan dari masyarakat kampung adat berharap adanya perhatian dari berbagai pihak terhadap wilayah dan sumber daya yang berada di lingkungan mereka. Sebab, upaya pengelolaan dan perlindungan wilayah tersebut tidak dapat dilakukan oleh masyarakat saja, melainkan membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Selain menyoroti hasil studi yang telah dilakukan, masyarakat juga mempertanyakan realisasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Delapan Kampung Adat di Kabupaten Siak. Mereka berharap agar segala hambatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam percepatan implementasi peraturan tersebut dapat segera diatasi, serta mendorong pencarian solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi oleh kampung adat. [mom/ikin/BA]
