RIAU ONLINE, MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Asli. Komitmen tersebut tercermin dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis, 22 Januari 2026, sekaligus penyerahan dokumen usulan pengakuan MHA dari tiga Komunitas adat Suku Asli.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti, Asroruddin, menyampaikan bahwa upaya pengakuan MHA Suku Asli telah berjalan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa proses ini diharapkan dapat berujung pada pengakuan resmi, tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga oleh Pemerintah Provinsi Riau hingga pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, pagi ini kita kembali bersama untuk memastikan apa yang kita usahakan dapat berjalan dengan baik dan segera mendapat pengakuan negara. Masyarakat yang dahulu disebut Orang Asli harus diakui keberadaannya secara sah,” ujarnya.
Asroruddin menjelaskan, rangkaian proses ini telah dimulai sejak 2023 melalui penggalian sejarah dan identitas Suku Asli oleh tim identifikasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dukungan juga disampaikan oleh Ketua Umum LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik. Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang secara konsisten mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“Meranti adalah rumah bagi masyarakat adat. Mereka menjaga sumber daya alam melalui kearifan tradisional yang diwariskan turun-temurun. Sudah selayaknya negara hadir memberikan pengakuan dan perlindungan,” ungkapnya.
Dari perwakilan masyarakat adat, Batin Murni dari Suku Asli Tasik Putri Puyu menyampaikan rasa haru dan harapan atas perhatian yang diberikan pemerintah daerah. Menurutnya, upaya ini menjadi penanda perubahan cara pandang terhadap Suku Asli yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Kami merasa dihargai. Harapan kami pemerintah benar-benar melindungi wilayah dan adat yang kami jaga untuk anak cucu,” tuturnya.
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini menjadi yang pertama di Provinsi Riau yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tingkat kabupaten.
Sebagai tindak lanjut, pada 2024 Bupati Kepulauan Meranti menetapkan Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 176/HK/KPTS/III/2024, yang bertugas memfasilitasi seluruh tahapan pengakuan MHA.
Tahapan awal diawali dengan Studi Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Kepulauan Meranti untuk memetakan sebaran Suku Asli atau Akit. Lebih kurang dari 42 desa di 9 kecamatan, tercatat lebih kurang sekitar 12.362 jiwa atau 3.482 kepala keluarga merupakan bagian dari komunitas Suku Asli. Hasil studi tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah pada awal 2024 dan menjadi rujukan dalam menentukan wilayah adat yang didorong untuk memperoleh pengakuan.
Pada 2025, proses dilanjutkan dengan penyusunan dokumen usulan pengakuan melalui pendalaman data sejarah, wilayah adat, kelembagaan adat, hukum adat, sosial budaya, serta pengelolaan sumber daya alam, termasuk pemetaan partisipatif wilayah adat.
Tiga dokumen usulan yang diajukan mencakup MHA dan Wilayah Adat Suku Asli Tasik Putri Puyu di Pulau Padang, MHA dan Wilayah Adat Suku Asli Kebatinan Kerimbang di Pulau Rangsang , serta MHA dan Wilayah Adat Suku Asli Kebatinan Pancur di Pulau Rangsang. Ketiga dokumen tersebut secara resmi diserahkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti pada 22 Januari 2026.
Dalam konteks yang lebih luas, pengakuan MHA juga memiliki relevansi strategis terhadap isu perubahan iklim. Keberadaan masyarakat adat dengan pengetahuan lokal dan praktik hidup selaras dengan alam berkontribusi penting dalam menjaga hutan, mangrove, dan ekosistem pesisir yang menjadi benteng alami menghadapi krisis iklim. Oleh karena itu, percepatan pengakuan MHA di Kepulauan Meranti tidak hanya bermakna bagi keadilan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Urgensi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar isu administratif atau legal formal semata, melainkan fondasi penting dalam membangun keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan penghormatan terhadap keberagaman bangsa. Di tengah laju pembangunan dan tekanan investasi yang semakin kuat, keberadaan masyarakat adat kerap berada pada posisi rentan, meski mereka telah hidup, mengelola wilayah, dan menjaga keseimbangan alam jauh sebelum negara hadir. Karena itu, pengakuan negara menjadi langkah krusial untuk memastikan hak, identitas, serta peran strategis masyarakat adat tetap terlindungi dan diakui secara bermartabat.
Berikut adalah alasan utama mengapa pengakuan ini penting:
1. Pemenuhan Hak Konstitusional: Negara secara resmi mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan penghormatan terhadap kesatuan mereka dan hak-hak tradisionalnya.
2. Perlindungan Wilayah Adat: Tanpa legalitas, tanah ulayat rentan terhadap konflik investasi. Pengakuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber kehidupan, identitas, dan tempat tinggal mereka.
3. Pelestarian Lingkungan & Ekosistem: Masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang teruji selama berabad-abad dalam menjaga keanekaragaman hayati, seperti hutan dan sumber air, yang sangat penting untuk menghadapi krisis iklim.
4. Penjagaan Warisan Budaya: Hukum adat mengatur norma sosial, etika, dan spiritualitas yang menjaga harmoni antarmanusia dan dengan alam. Melindungi mereka berarti menjaga identitas budaya asli Indonesia dari arus homogenisasi.
5.Penyelesaian Konflik secara Lokal: Hukum adat berfungsi sebagai sistem pengatur yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan di tingkat lokal secara damai tanpa harus selalu bergantung pada sistem hukum formal yang kompleks.
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Arah Pembangunan Daerah
Urgensi pengakuan Masyarakat Hukum Adat memiliki keterkaitan langsung dengan visi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi daerah yang maju, cerdas, dan bermartabat. Pengakuan ini merupakan wujud nyata tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, sekaligus pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan pengakuan resmi, negara hadir melindungi kelompok masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek, sehingga martabat sosial, budaya, dan hukum mereka diakui secara setara dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih jauh, pengakuan Masyarakat Hukum Adat juga mendukung misi pembangunan harmonisasi sosial-budaya, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta produktivitas ekonomi masyarakat. Kepastian hukum atas wilayah adat membuka ruang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal, memperkuat ketahanan lingkungan, dan meminimalkan konflik agraria. Dengan demikian, pengakuan MHA bukan hanya agenda perlindungan hak, tetapi juga strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
33 