Pemuda Adat Pesisir Perkuat Solidaritas, Pengakuan Adat Harus Berujung pada Kesejahteraan

Posted By admin on Jun 29, 2026


Bahtera Alam, Kepulauan Meranti – Puluhan pemuda adat dari berbagai komunitas masyarakat adat di Provinsi Riau berkumpul dalam kegiatan Konsolidasi Pemuda Adat Pesisir dalam Implementasi Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan Konservasi Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Bahtera Alam pada 16–18 Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Kampung Adat Suku Asli Anak Rawa Penyengat, Kabupaten Siak.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pemuda adat dari Kenegerian Petapahan, Kenegerian Kampa, Suku Asli Tasik Putri Puyu, Suku Asli Anak Rawa, Suku Asli Batin Kerimbang, dan Suku Asli Kebatinan Pancur. Turut hadir dalam kegiatan ini Patrick Anderson dari Forest Peoples Programme (FPP).

Konsolidasi ini menjadi ruang belajar bersama bagi para pemuda adat untuk memperdalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip FPIC, konservasi berbasis masyarakat adat, serta berbagai tantangan yang dihadapi komunitas adat di wilayah pesisir.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta saling berbagi pengalaman mengenai upaya yang telah dilakukan dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing. Berbagai persoalan turut mengemuka dalam diskusi, mulai dari konflik tenurial, ancaman terhadap wilayah adat, hingga tantangan dalam melibatkan generasi muda dalam menjaga identitas budaya dan sumber daya alam.

Peserta kegiatan di Komunitas Suku Asli Batin Pancur, Desa Sonde Kabupaten Kepualauan Meranti (Foto : BA)

Bagi para peserta, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya berhenti pada penetapan status atau pengakuan administratif semata. Pengakuan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan hak, akses terhadap sumber-sumber penghidupan, serta keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan.

“Pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada status identitas semata. Pengakuan harus diwujudkan dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat, pemenuhan kesejahteraan, serta memastikan masyarakat adat terlibat secara penuh dalam setiap proses pembangunan yang menyangkut ruang hidup mereka,” demikian salah satu pandangan yang mengemuka dalam diskusi pemuda adat.

Dalam kegiatan tersebut, para pemuda adat juga menegaskan pentingnya peran generasi muda sebagai penerus perjuangan masyarakat adat. Di tengah berbagai perubahan sosial dan tekanan terhadap wilayah adat, pemuda dipandang memiliki posisi strategis dalam menjaga pengetahuan tradisional, memperkuat kelembagaan adat, serta mengawal berbagai proses advokasi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Tim Bahtera Alam bersama perwakilan pemuda adat melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bagian dari rangkaian Konsolidasi Pemuda Adat Pesisir dalam Implementasi FPIC dan Konservasi Berkelanjutan (Foto : BA)

Selain kegiatan konsolidasi, peserta juga melakukan silaturahmi dan diskusi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Pertemuan tersebut membahas perkembangan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Meranti serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi pendamping, dan masyarakat adat.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan di Balai Adat Suku Asli Anak Rawa Penyengat, Kabupaten Siak. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemuda dan tokoh adat setempat. Dalam kesempatan tersebut, tokoh adat menyampaikan pentingnya menjaga identitas budaya, melestarikan pengetahuan tradisional, serta memperkuat solidaritas antarkomunitas adat.

Peserta kegiatan foto bersama pemuda adat Suku Asli Anak Rawa Penyengat di Balai Adat Kampung Penyengat Kabupaten Siak (Foto : BA)

Melalui konsolidasi ini, terbangun komitmen bersama antar pemuda adat untuk terus memperkuat jejaring, saling berbagi informasi, serta mendukung perjuangan masyarakat adat di wilayah masing-masing. Solidaritas antarpemuda adat diharapkan menjadi modal penting dalam memastikan pengakuan masyarakat adat tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mampu menghadirkan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan bagi komunitas adat di masa mendatang. [ikin/BA]

3

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *