Selatpanjang, 11 Juni 2025 – Dua perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti menghadiri kegiatan Diskusi Tindak Lanjut Awal Isu Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Perwakilan dari Kantor Pertanahan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Indra Permana Raja Gukguk, S.H., dan Heru Marsya Pratama, S.E.
Diskusi ini merupakan bagian dari upaya awal Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan merumuskan langkah-langkah kebijakan terkait pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
