Pekanbaru — Pengakuan atas eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah diatur dalam Undang-Undang negara sejak tahun 1945 silam. Pada Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Hal tersebut dipaparkan oleh Ariston Turnip, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau saat diundang menjadi narasumber kegiatan Seminar Dialog Perspektif Hukum dan Hak Masyarakat Adat di Riau, Selasa (14/03) yang digagas oleh Perkumpulan Batera Alam.
Mangambil tempat di Gedung O Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Ariston juga menerangkan bahwa perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat juga udah diatur dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 6 ayat 1 dan 2. Pasal 6 ayat 1 berbunyi: Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat Hukum Adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,dan pemerintah. Sementara dalam ayat 2 menyebutkan: Identitas budaya Masyarakat Hukum Adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman. Artinya undang-undang tersebut secara legal konstitusional mengakui keberadaan Masyarakat Adat (Masyarakat Hukum Adat)
“Terdapat perubahan dalam perkembangan Jenis Tindak Pidana Yang ada dalam KUHP baru yaitu pengakuan terhadap hukum adat yang tertuang dalam pasal 66 UU nomor 1 tahun 2023 disebutkan Pidana Tambahan terdiri atas: pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat,” terang Ariston.
Selain Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Riau, turut hadir narasumber lainnya yaitu Harry Oktavian selaku Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Andi Wijaya selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, dan Robert Libra selaku Ketua LBH FH Unilak.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #KanwilKumhamRiau
86