JAMBERITA.COM – Perjuangan masyarakat adat Depati Nyato di Desa Telang Kemuning Kabupaten Kerinci untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan menemui titik terangnya. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci mengenai pembentukkan panitia Masyarakat Hukum Adat pada 2 Maret 2023 lalu. Putusan itu menjadi pembuka jalan bagi masyarakat adat di Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan pengakuan untuk melindungi wilayah adatnya.
“Saat ini di Kerinci tengah berproses pengusulan Hutan Adat Depati Nyato dan Hutan Adat Temedak. Diharapkan dengan adanya panitia MHA akan mempercepat proses usulan masyarakat,” kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kerinci.
KKI Warsi saat ini tengah memfasilitasi Masyarakat Adat Depati Nyato untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah atas Hutan Adat mereka. Berbagai persiapan telah dilakukan, dan telah sampai pada tahapan mengajukan usulan pengakuan MHA Depati Nyato kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, termasuk juga permohonan penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, saat ini usulan itu tertunda, karena syarat pengakuan hukum adat yang belum dikantongi masyarakat.
“Di tahun 2022 sudah melakukan pengajuan kepada Bupati Kabupaten Kerinci. Semua bahan sudah dilengkapi, diantaranya sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, benda-benda adat, dan lembaga adat,” terangnya.
Artinya tahapan yang sudah dilakukan adalah tahap identifikasi MHA. Tahapan lanjutannya adalah verifikasi dan validasi MHA dan penetapan MHA oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kerinci. Oleh karena itu memerlukan panitia MHA. Panitia inilah yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui tanya jawab dengan masyarakat dan groundchek peta. Panitia MHA terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kerinci dan organisasi masyarakat sipil pendamping masyarakat.
“Proses pembentukkan panitia ini cukup cepat. Pada Desember 2022 membentuk rancangan panitia, dan pada 2 Maret sudah keluar SK Bupati mengenai pembentukkan panitia,” jelas Pitra Akhriadi panitia MHA Kabupaten Kerinci.
Setelah pembentukkan panitia, MHA dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja. Proses ini merupakan jawaban dari penantian masyarakat Depati Nyato. Pengakuan MHA urgen mengingat keterancaman wilayah yang dihadapi oleh masyarakat.
Pada tahun 2015 pernah terjadi konflik tenurial di masyarakat adat Depati Nyato. Seorang oknum terlibat praktik jual beli lahan di hutan adat. Hal ini juga beruntun pada konflik sosial dan budaya. Oleh karena itu, lembaga adat berembuk Hutan Adat harus segera mendapatkan legalitas. Karena dengan begitu masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasannya.
Masyarakat Adat Depati Nyato was-was, jika ada pihak lain yang mencaplok wilayah adat mereka. Mengingat wilayah hutan adat berada di luar kawasan hutan negara. Sementara hutan ini memiliki fungsi penting, karena penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Selama ini masyarakat mengelola kawasan secara arif untuk kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan fungsi ekologisnya.
Pun dengan Hutan Adat Temedak Desa Keluru, meski menjadi hutan adat pertama di Indonesia. Namun, saat ini belum memiliki SK Hutan Adat dari KLHK.
“Kita berharap panitia ini cepat bekerja mengingat ada dua Hutan Adat yang urgen untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah,” ucap Pitra.
Sumber : https://jamberita.com/read/2023/03/14/5977348/urgensi-hutan-adat-di-kabupaten-kerinci
119