Bahtera Alam, Pekanbaru – Riau adalah provinsi di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam pengakuan hukum adat. Masyarakat di Riau telah menerapkan hukum adat sejak lama sebelum Indonesia merdeka. Hukum adat Riau mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk aturan tentang pertanian, perikanan, perburuan, dan kehidupan sosial.
Masyarakat Hukum Adat di Riau terdiri dari berbagai suku dan etnis, masing-masing suku memiliki aturan dan adat istiadat yang berbeda-beda, tetapi semuanya mengakui dan menghormati hukum adat yang telah ada sejak lama.
Salah satu contoh praktik hukum adat di Riau adalah tentang pengaturan sumber daya alam oleh Masyarakat Adat. Masyarakat Hukum Adat di Riau telah mengembangkan sistem yang berkelanjutan untuk mengelola sumber daya alam mereka, seperti hutan dan sungai. Mereka menetapkan aturan tentang kapan dan di mana sumber daya alam dapat digunakan, dan mengatur agar sumber daya tersebut tidak habis atau rusak karena eksploitasi yang berlebihan.
Masyarakat Hukum Adat di Riau juga mengakui peran penting adat dalam menjaga keharmonisan sosial. Mereka memiliki tradisi yang kuat dalam menyelesaikan konflik, termasuk melalui mediasi dan musyawarah. Pemimpin adat memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah dan memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Namun, praktik hukum adat di Riau juga menghadapi tantangan. Globalisasi dan modernisasi telah mempengaruhi budaya dan tradisi hukum adat di Riau, serta mendorong terjadinya konflik dengan hukum modern yang diterapkan oleh negara. Namun, Masyarakat Hukum Adat di Riau terus berjuang untuk mempertahankan praktik mereka dan mengambil langkah-langkah untuk melestarikan kearifan lokal mereka.
Masyarakat Hukum Adat di Riau tidak dibiarkan memecahkan masalah mereka sendiri, sejumlah lembaga non pemerintah (NGO) salah satunya seperti Perkumpulan Bahtera Alam, concern mendorong Masyarakat Hukum Adat untuk dapat mempertahankan hak-hak sumber daya alam (SDA) mereka. Sejak 2018, Perkumpulan Bahtera Alam telah bekerja di 14 desa dampingan di tiga wilayah Kabupaten di Riau dalam skema Perhutanan Sosial (PS) demi mewujudkan kedaulatan Masyarakat Hukum Adat.
Pendampingan dalam bentuk menyelenggarakan pendidikan hukum merupakan salah satu cara untuk menggapai kedaulatan tersebut. Meningkatkan pengetahuan Masyarakat Hukum Adat dalam pengetahuan soal hukum nasional merupakan dukungan bagi mereka agar memiliki kepercayaan diri dan mampu berpikir kritis atau berargumentasi dalam mencari solusi persoalan yang dihadapi terkait konflik hutan dan lahan. Pendidikan hukum nasional dapat diberikan dalam bentuk pendidikan hukum kritis, paralegal, dan lainnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Bahtera Alam, Harry Oktavian bersama dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Dr. Fahmi, S.H., M.H menandatangani nota kesepahaman pada Selasa, 14 Maret 2023 di ruang pertemuan Fakultas Hukum Unilak (Dok. Bahtera Alam)
Pentingnya Masyarakat Hukum Adat di Riau untuk mendapatkan pengetahuan dan pendidikan hukum, mendorong Perkumpulan Bahtera Alam bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning mewujudkan kesepakatan dalam format Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepahaman Bersama tentang Dukungan Terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Riau.
Pada Selasa, 14 Maret 2023, Direktur Eksekutif Perkumpulan Bahtera Alam, Harry Oktavian bersama dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Dr. Fahmi, S.H., M.H telah menandatangani nota kesepahaman untuk saling mendukung terhadap upaya perlindungan dan penghormatan Masyarakat Hukum Adat.
Kesepahaman Bersama yang akan dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip kerja sama, keterbukaan dan kesetaraan ini, bertujuan memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat terkait dukungan teknis dalam bentuk memperkuat kapasitas serta penyuluhan dan pendampingan hukum. Selain itu kedua belah pihak bersepakat mempromosikan pola kehidupan Masyarakat Hukum Adat sebagai Masyarakat yang memiliki nilai-nilai hukum, sosial, kearifan lokal, dan budaya sebagai identitas bangsa.
Masyarakat Hukum Adat adalah bagian yang sangat penting dari kekayaan budaya Indonesia dan patut untuk dihormati dan dilestarikan. [mom/BA]
