Bahtera Alam, Pekanbaru – Merealisasikan kegiatan Dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF), Perkumpulan Bahtera Alam melakukan penyusunan finalisasi Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) bersama para pihak dengan menyelenggarakan diskusi di Pekanbaru pada Rabu, 12 Juni 2024. Dalam penyusunan itu hadir perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kenegerian Petapahan, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kenegerian Kampa, penyuluh dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Batu Gajah, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari penyusunan RKPS yang sebelumnya telah dilaksanakan di masing-masing dua wilayah MHA, yaitu wilayah Kenegerian Petapahan (pada 28 Mei 2024) dan Kenegerian Kampa (pada 29 Mei 2024).
Kegiatan yang dipandu oleh Koordinator program Hasri Dinata, bermaksud untuk menggali dan memperbaiki penyusunan RKPS yang telah dilakukan oleh masyarakat di masing-masing wilayah bersama pihak instansi pemerintah daerah.
Perwakilan MHA dari Kenegerian Kampa Gusperi, mengatakan bahwa format penyusunan RKPS hampir tidak jauh berbeda dengan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) yang pernah dilakukan bersama masyarakat, hanya saja untuk RKPS sendiri lebih terperinci dan hal tersebut akan banyak perbaikan dari pihak pemda dan lembaga perantara (lemtara).
Raja Sandra Agustin, S.Hut., dari perwakilan DLHK mengatakan bahwa penyusunan RKPS untuk di Provinsi Riau ini merupakan hal baru bagi mereka.
“Karena Hutan Adat berada di Provinsi Riau yang mendapatkan pengakuan dari negara adalah dari dua Komunitas Adat yaitu Kenegerian Kampa dan Kenegerian Petapahan. Jadi perlu kehati-hatian dalam mengisi data yang ada di dalam form RKPS,” terangnya.
Kegiatan yang dlakukan oleh Perkumpulan Bahtera Alam ini merupakan proyek Dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF), dan bagian dari program (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) BPDLH yang digagas bersama Climate and Land Use Alliance (CLUA) dalam rangka mendukung implementasi program Perhutanan Sosial untuk mewujudkan pengelolaan hutan, tata guna lahan, dan ekosistem yang berkelanjutan. (hsd-BA)
23