Bahtera Alam, Kampar – Perkumpulan Bahtera Alam pada Selasa, 28 Mei 2024 mengunjungi Desa Petapahan di Kenegerian Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, untuk berdiskusi dengan komunitas Masyarakat Hukum Adat terkait inisiasi pembentukan Badan Usaha Masyarakat Adat (BUMA). Diskusi yang dihadiri oleh Mutohir S.P. (Penyuluh KPH) dan Taufik Hidayat dari KPH Suligi Batu Gajah, Rokan Hulu beserta sejumlah Masyarakat Hukum Adat, bertujuan mewujudkan pengelolaan Hutan Adat berkelanjutan melalul Perhutanan Sosial di Hutan Adat lmbo Putui Kenegerian Petapahan.
Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Desa Petapahan tersebut juga membahas soal sosialisasi dan penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Hasri Dinata dari Perkumpulan Bahtera Alam yang memimpin pertemuan banyak mendapat masukan dari Masyarakat Adat dan Mutohir, S.P. selaku fasilitator atau narasumber.
“Hasil pertemuan dan diskusi yang dilakukan bersama Masyarakat Adat dan Penyuluh KPH, kami menyepakati dan akan menindaklanjuti kegiatan identifikasi sumberdaya alam yang berada di Hulan Adat lmbo Putui. Selain itu kami bersepakat untuk melakukan penyusunan draft Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Hutan Adat lmbo Putui,” ujar Hasri sebagai Koordinator program proyek Dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF).
Kegiatan yang sama juga dilakukan oleh Perkumpulan Bahtera Alam pada Rabu, 29 Mei 2024 di Kantor Desa Persiapan Jawi-jawi Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, ninik mamak, kemenakan, dan masyarakat dari desa tersebut.
Dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) adalah program BPDLH yang digagas bersama Climate and Land Use Alliance (CLUA) dalam rangka mendukung implementasi program Perhutanan Sosial untuk mewujudkan pengelolaan hutan, tata guna lahan, dan ekosistem yang berkelanjutan.
BPDLH sendiri adalah kepanjangan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. BPDLH adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46. BPDLH mengelola pendanaan lingkungan hidup yang berasal dari penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pemulihannya. BPDLH beroperasi di bawah naungan Kementerian Keuangan, lebih spesifik yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (hsd-BA)
30