Sebuah Panduan : Memperoleh Keadilan Lewat Kerangka Kerja Remediasi FSC

Posted By admin on Feb 26, 2024


BAHTERA ALAM – FSC (Forest Stewardship Council) merupakan organisasi internasional yang mendorong pengelolaan hutan secara bertanggung jawab melalui standar internasional yang ketat. Organisasi ini memberikan sertifikasi kepada pengelola hutan yang memenuhi standar, membuat produk kayu bersertifikasi FSC lebih diminati di pasar global. Didirikan pada 1993, FSC telah mensertifikasi 160 juta hektar hutan, memasok 8% produk kayu global, terutama diminati di Eropa dan Amerika Utara.

Struktur dan Keputusan FSC, dikelola oleh tiga kamar (sosial, lingkungan, ekonomi) dengan keanggotaan perusahaan, organisasi, dan individu. Keputusan dibuat secara proporsional oleh setiap kamar, disepakati setiap dua tahun dalam Sidang Umum. Organisasi ini beroperasi di 80 negara dengan sekitar 200 staf, kantor pusatnya di Bonn, Jerman, dan kantor kecil di Jakarta.

FSC melindungi hak-hak masyarakat adat

Standar FSC meminta penghormatan terhadap hak hukum dan adat masyarakat adat serta komunitas lokal dalam mengelola hutan di wilayah mereka. FSC memerlukan persetujuan tanpa paksaan (FPIC) dari masyarakat adat untuk penggunaan tanah, hutan, dan pengetahuan tradisional mereka. Berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional #169, FSC mendukung restitusi tanah dan sumber daya yang diambil tanpa persetujuan masyarakat adat.

Sebelumnya, FSC melarang perusahaan yang melakukan konversi hutan setelah 1994 dan membatasi masuk kembali mereka. Pada tahun 2022, FSC mengadopsi kebijakan baru yang mengizinkan perusahaan yang melakukan konversi hutan antara 1994 dan 2020 untuk bergabung kembali dengan FSC dengan syarat memperbaiki dampak lingkungan dan sosial dari konversi tersebut.

Kebijakan ini memerlukan perusahaan untuk merestorasi hutan setara dengan yang dikonversi sejak 1994 dan mengalokasikan 10% tambahan sebagai kawasan konservasi, dan perusahaan juga harus memberikan kompensasi untuk dampak sosial dari konversi tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan masih dalam tahap pengujian. Elemen kerangka remediasi ini juga dapat diterapkan pada perusahaan yang sudah ‘disasosiasi’ dari FSC, namun berkomitmen untuk memperbaiki pelanggaran mereka.

Di Indonesia, pemerintah telah banyak mengeluarkan izin kepada perusahaan besar dari sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit, dan saat ini korporasi telah menguasai sebagian besar kawasan hutan dan lahan yang tersebar luas di nusantara. Penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan dan lahan yang tidak seimbang ini telah menyebabkan terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan. Turunnya kualitas lingkungan juga semakin memperparah situasi ini, sehingga masyarakat dan khususnya masyarakat adat menjadi pihak yang paling dirugikan. Telah banyak skema dikembangkan dan diimplementasikan untuk mengatasi persoalan konflik atau sengketa ini namun sebagian besar tidak menghasilkan win-win solution.

Skema FSC untuk Remedy Framework saat ini menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat dan khususnya masyarakat adat untuk mengetahui dan menjadi solusi atas hak-hak tenurial mereka. Skema FSC ini bisa memberikan perbaikan signifikan bagi masyarakat, meskipun membutuhkan upaya, waktu, dan kesabaran untuk menjamin pemenuhan janji-janji.

Perkumpulan Bahtera Alam saat ini telah membuat dan menerbitkan sebuah buku panduan berjudul : Memperoleh Keadilan Lewat Kerangka Kerja Remediasi FSC. Panduan ini menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan dan bagaimana menyusun rencana perbaikan yang diimplementasikan melalui partisipasi yang baik. skema FSC juga mengedepankan prinsip-prinsip FPIC sebagai suatu syarat sebagai penghormatan terhadap hak hukum dan adat masyarakat adat serta komunitas lokal dalam mengelola hutan di wilayah mereka.

Panduan ini disusun dalam format cerita bergambar (CERGAM), dan bisa diakses dengan mengklik gambar di bawah ini (size_18 pages_18 Mb):

 

100

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *