KENEGERIAN RUMBIO, BAHTERA ALAM – Bahtera Alam beserta Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, dan Hutan Adat menyelenggarakan sosialisasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat Kenegerian Rumbio Kabupaten Kampar. Pertemuan dilakukan di Kantor Desa Padang Mutung, pada Kamis 10 Mei 2018 dihadiri ninik mamak dan masyarakat.
Pertemuan sosialisasi Perhutanan Sosial diawali oleh Masriadi dari Pelopor dan dilanjutkan dengan perkenalan. Kemudian materi sosialisasi Perhutanan Sosial bertajuk ‘Pertama di Riau’ dihantar oleh Muis dari World Resources Indonesia (WRI) Indonesia. Muis menjelaskan tentang proses pemetaan dan dokumen penunjang untuk pengakuan perhutanan sosial yang akan dipilih oleh masyarakat adat.
“Jika masyarakat memilih perhutanan sosialnya berupa Hutan Adat, maka masyarakat adat harus melengkapi dokumen penunjang untuk pengakuan Hutan Adat, dalam pemetaan dan pengumpulan data sosial masyarakat harus melalui dan menempuh alur proses pengakuan Hutan Adat yang ada,” ujar Muis.
Pemateri selanjutnya disampaikan oleh Himyul Wahyudi dari AMAN Kampar. Materi yang disampaikan tentang proses Perhutanan Sosial Hutan Adat yang menjadi pilihan masyarakat di Kenegerian Gajah Bertalut Kekhalifahan Batu Songgan Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Setelah mendengar pemaparan yang disampaikan oleh pemateri, WRI dan AMAN Kampar kemudian berbagi pengalaman tentang proses dan pengelolaan ekowisata di Kampar Kiri Hulu.
Sejarah Kenegerian Rumbio
Istilah Desa Rumbio diambil dari nama tumbuhan Rumbio. Ketika zaman penjajahan, rakyat Rumbio sangat gigih melawan penjajah, sehingga anak negeri Rumbio dikenal dengan istilah tahan pancung. Sebelum Indonesia merdeka, Rumbio pada mulanya merupakan suatu kampung yang disebut Negeri Rumbio, dipimpin oleh seorang wali negeri terdiri dari lima wilayah, setiap wilayah dipimpin oleh wali kampung, yaitu Kampung Rumbio, Kampung Padang Mutung, Kampung Alam Panjang, dan Kampung Pulau Payung.
Sekitar tahun 1977 status pemerintahan Kenegerian Rumbio dihapuskan, lima wilayah Wali Kampung diangkat menjadi Wali Muda dengan SK No. 95/Kpst/I/2/1997 tertanggal 31 Agustus 1977. Kemudian sesuai dengan keputusan Bupati Kampar No. 11/Kpts/XI/1981, Wali Muda berubah menjadi Kepala Desa. Selanjutnya pemerintahan Kenegerian Rumbio dipecah menjadi lima desa yaitu Desa Rumbio, Desa Padang Mutung, Desa Alam Panjang, Desa Pulau Payung, dan Desa Teratak.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor Kpts.187/VI/1981 tanggal 16 November 1981, status desa ditetapkan menjadi Desa Defenitif.
Saat ini Kenegerian Rumbio mulai memetakan wilayah adatnya dan menggesa pengakuan atas Hutan Adat yang ada di Kenegerian Rumbio. Sejalan dengan itu, diskusi sosialisasi perhutanan sosial yang diadakan antara Tim Registrasi dan ninik mamak dua suku yang memiliki hutan adat – suku Petopang dan Suku Domo, diharapkan dapat mendorong percepatan proses perhutanan sosial. [BA/NS-MM]
