‘Talang Mamak’, Satu-satunya Masyarakat Adat Riau yang Belum Dapat Pengakuan Formal Pemerintah
Pekanbaru berazamcom – Komunitas suku asli ‘Talang Mamak’ di Kabupaten Indragiri Hulu, tampaknya menjadi satu-satunya masyarakat adat di Riau yang belum mendapat pengakuan formal pemerintah, sehingga rentan terhadap konflik agraria dan menjadi korban konflik itu. Hal ini terungkap dalam FGD (focus group discussion) yang ditaja FISIP Universitas Riau, (Unri), Kamis (24/7) akhir pekan lalu. Menurut Junaidi Syam SSn MA, pengakuan formal Pemerintah Riau terhadap masyarakat ‘terasing’ Talang Mamak adalah suatu keniscayaan. Sebab selama ini...
read moreAmbong, Anyaman Kearifan Lokal Suku Asli Anak Rawa Penyengat
Bahtera Alam – Masyarakat Adat memiliki cara tersendiri untuk hidup dalam harmoni dengan alam, sebagai warisan dari leluhur yang kaya kearifan tradisional. Salah satunya adalah Suku Asli Anak Rawa Penyengat, yang dikenal sebagai salah satu suku tertua di Provinsi Riau. Nilai-nilai budaya dan kearifan tradisional mereka tetap hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi, meskipun zaman terus berubah dan menuntut persaingan. Hingga kini, mereka masih menggantungkan hidup pada sumber daya alam di sekitar wilayahnya. Keterbatasan alam...
read moreKantah Meranti Hadiri Diskusi Tindak Lanjut Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Selatpanjang, 11 Juni 2025 – Dua perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti menghadiri kegiatan Diskusi Tindak Lanjut Awal Isu Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu, 11 Juni 2025. Perwakilan dari Kantor Pertanahan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Indra Permana Raja Gukguk, S.H., dan Heru Marsya Pratama, S.E. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya awal Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi,...
read moreMendorong Akselerasi Pengakuan MHA: Tantangan dan Upaya di Provinsi Riau
Bahtera Alam, Pekanbaru – Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk diakui dan dilindungi, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, pengakuan dan perlindungan MHA di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pemahaman yang mendalam mengenai konsep MHA dan mekanisme pengakuannya. Di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau, panitia MHA telah dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai bagian...
read moreSeberapa Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat?
Oleh Tim Kompas. 28 Mei 2025 08:00 WIB • Nasional. Tanpa undang-undang ini, masyarakat adat akan terus berada di bawah bayang-bayang ancaman perampasan wilayah dan ketimpangan sosial yang makin dalam. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi urgensi yang tak bisa ditunda lagi. Selama lebih dari satu dekade, tepatnya 12 tahun, masyarakat adat terus hidup dalam ketidakpastian hukum, terpinggirkan oleh regulasi sektoral, dan mengalami konflik agraria tanpa perlindungan yang layak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012...
read moreDialog Implementasi Kebijakan FSC, Menelusuri Konflik Lahan Perusahaan dengan Masyarakat Adat
HALUANRIAU.CO. (RENGAT) – Berbagai aspirasi di suarakan masyarakat dalam agenda Dialog Pemangku Kepentingan Terhadap Implementasi Kebijakan FSC (Forest Stewardship Council) di Kabupaten Indragiri Hulu. Agenda ini ditaja oleh PT Patala Unggung Gesang di aula kantor Bappeda Inhu, Selasa (6/5) yang dihadiri dari berbagai lini kelompok masyarakat. Ada beberapa narasumber dihadirkan dalam dialog ini di antaranya Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, Repesentatif FSC Indonesia Ir Hartono, Akademisi Indra Safri, Pimpinan Daerah AMAN...
read morePentingnya Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat oleh Pemerintah
Bahtera Alam – Pengakuan terhadap masyarakat adat dan hutan adat merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Masyarakat adat telah hidup turun-temurun di wilayahnya sendiri dengan sistem pengetahuan, hukum, dan kearifan lokal yang sangat kaya. Mereka menjaga alam bukan hanya sebagai sumber daya, melainkan sebagai bagian dari identitas dan kehidupan spiritual mereka. Oleh karena itu, pengakuan terhadap eksistensi mereka bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga penghormatan...
read moreMemahami Hutan Adat dalam Perspektif Hukum UU Kehutanan
Penulis : Said Mustafa Husin (Pemred KuansingKita) – “Hak-hak masyarakat adat memang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun demikian kita perlu memahami dan menfasirkan dengan benar eksistensi hutan adat dalam perspektif hukum UU Kehutanan agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum”. Beberapa hari lalu, sejumlah warga Desa Rambahan menggelar aksi demo di Kejari Kuantan Singingi. Mereka mendesak agar salah seorang warganya yang ditahan dibebaskan. Alasan mereka, warga yang ditahan itu tidak bersalah karena dia hanya mengarap...
read moreSuara dari Kampung Adat : Meneguhkan Hak atas Tanah Leluhur
Bahtera Alam, Siak – Perkumpulan Bahtera Alam telah melakukan riset kecil terkait Ketersediaan Lahan dan Potensi Ekonomi Masyarakat di Delapan (8) Kampung Adat di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Studi ini bertujuan untuk memperkuat hak penghormatan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas sumber daya alam yang mereka kelola dan manfaatkan secara turun-temurun. Dalam konteks penguasaan lahan, wilayah yang ditempati oleh masyarakat adat ini sebagian besar berada di dalam atau berdekatan dengan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI)....
read moreMeningkatkan Kapasitas Panitia MHA, Kunci Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Bahtera Alam, Selatpanjang – Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki hak atas pengakuan dan perlindungan, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional dan internasional. Namun, dalam praktiknya, proses pengakuan dan perlindungan MHA sering kali mengalami kendala, baik dari aspek administrasi, kebijakan, maupun keterbatasan pemahaman dan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Di Kabupaten Kepulauan Meranti, telah dibentuk panitia MHA (Keputusan Bupati Kepulauan Meranti No. 176/HK/KPTS/III/2024) yang bertugas...
read more