Suku Anak Rawa dan Akit Belajar Bela Hak Lewat Hukum dan HAM

Posted By admin on Feb 28, 2024


Bahtera Alam, Selat Panjang – Masyarakat adat dari Suku Asli Anak Rawa di Kabupaten Siak dan Suku Akit dari Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan terkait hak tenurial atas hutan dan lahan mereka. Perusahaan-perusahaan di sektor hutan telah menguasai hak tenurial tersebut untuk kepentingan penanaman hutan tanaman industri (HTI), menyebabkan sengketa kepemilikan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Masyarakat adat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan instrumen hukum yang relevan agar dapat menghadapi dan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah dengan cara yang efektif dan adil. Kekuatan pengetahuan tentang HAM dan hukum dapat memberdayakan masyarakat adat untuk berdialog dan bernegosiasi dengan pihak luar komunitas dengan lebih efektif.

Pada Selasa, 27 Februari 2024, Bahtera Alam menyelenggarakan “Pelatihan tentang Hak Asasi Manusia dan Instrumen Hukum,” Pelatihan ini diselenggarakan dan berkolaborasi dengan lembaga yang bergerak di bidang hukum dan HAM. Metode pelatihan akan mencakup kombinasi antara presentasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan pemahaman mendalam tentang konsep HAM dalam pengelolaan SDA.

“Pelatihan ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) bagi  masyarakat adat,” ujar Direktur Bahtera Alam, Harry Oktavian di ruang pertemuan Hotel Red 9 Kota Selat Panjang.

Pelatihan ini ada beberapa output sambungnya, yaitu agar peserta memahami tentang konsep HAM dalam pengelolaan SDA, dan memperkuat atau menambahkan pemahaman dalam pembelaan hak atas SDA.

Hadir dalam pelatihan sebagai peserta adalah perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari Suku Asli Anak Rawa Penyengat Kabupaten Siak (2 orang) dan Masyarakat Adat Kabupaten Kepulauan Meranti (11 orang). Selain itu Bahtera Alam juga menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Marzuki (Praktisi Hukum), Andi Wijaya, SH (Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru), dan Harry Oktavian (Direktur Perkumpulan Bahtera Alam).

Pelatihan ini dimulai dengan perkenalan dari para peserta. Setelah sesi perkenalan, Andi Wijaya, SH dari LBH Pekanbaru memaparkan materi tentang perlindungan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Dalam Tata Kelola SDA. Setelah sesi pemaparan, sejumlah peserta menanggapi materi yang disampaikan oleh narasumber, dan beberapa di antaranya menyampaikan keluhan-keluhan yang selama ini mereka rasakan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Marzuki sebagai praktisi hukum yang menyampaikan tentang Pengenalan Hak Asasi Manusia dan Instrumen Hukum, pada sesi ini masyarakat diajak berdialog terkait soal Hak Azasi Manusia (HAM) yang mereka pernah ketahui.

Pada hari kedua pelaksanaan pelatihan, Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian menyampaikan materi tentang FPIC. Dalam sesi pelatihan, masyarakat menyampaikan keinginan mengikuti pelatihan yang lebih mendalam sehingga mereka dapat memahami aturan-aturan yang berlaku terkait HAM dan Instrumen Hukum serta aturan-aturan tentang FPIC. (mom/BA).

 

 

 

46

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *