Bahtera Alam, Duri – Suku Sakai merupakan salah satu masyarakat adat tertua yang bermukim di Provinsi Riau. Komunitas ini tersebar terutama di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, yang terbagi ke dalam dua kelompok besar, yakni Batin Solapan dan Batin Nan Limo.
Dalam perkembangannya, sejumlah komunitas yang berada di wilayah Batin Nan Limo telah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Hingga kini, terdapat empat komunitas Suku Sakai di Kabupaten Siak yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat, yakni Suku Sakai Mandi Angin, Suku Sakai Minas Barat, Suku Sakai Bekalar, dan Suku Sakai Libo Jaya. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan status hukum serta perlindungan hak-hak adat di tingkat lokal.

Sementara itu, pada wilayah Batin Solapan, komunitas Suku Sakai Batin Sobanga telah lebih dahulu memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Kendati demikian, proses pengakuan terhadap wilayah hutan adat yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat masih berada dalam tahapan lanjutan dan terus diupayakan hingga saat ini.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik bagi komunitas Suku Sakai lainnya untuk mengikuti jejak serupa dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Direktur Bahtera Alam, Harry Oktavian (kanan), memaparkan kebijakan dan mekanisme pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam forum diskusi adat (Foto : BA)
Dalam konteks inilah, Balai Adat menjadi ruang strategis bagi Masyarakat Suku Sakai untuk menyatukan pandangan, mempererat solidaritas antarbatin, serta merumuskan langkah dan strategi bersama. Diskusi ini dilaksanakan pada Minggu, 25 Januari 2025, dan dihadiri oleh para batin Suku Sakai dari kelompok Batin Solapan dan Batin Nan Limo, yang bersama-sama membahas arah perjuangan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pada kegiatan tersebut, Bahtera Alam turut hadir untuk menyampaikan penjelasan terkait kerangka kebijakan dan regulasi yang mengatur pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Kebijakan pemerintah saat ini memberikan peluang yang cukup terbuka bagi komunitas adat untuk memperoleh legitimasi negara, sepanjang mampu memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat mensyaratkan penyusunan dokumen usulan dalam bentuk profil MHA, yang memuat sejumlah aspek penting, antara lain sejarah komunitas, kelembagaan adat, wilayah adat, hukum dan aturan adat, peninggalan bersejarah, tradisi serta praktik budaya, hingga pola pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal yang masih dijaga dan dijalankan hingga kini.

Batin Pinaso menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus harapan agar upaya bersama ini memperkuat perjuangan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai (Foto : BA)
Landasan konstitusional pengakuan tersebut merujuk pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Riau, serta kebijakan lainnya yang semakin mempertegas posisi masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
Melalui pertemuan ini, Masyarakat Suku Sakai menaruh harapan agar proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak berhenti pada forum musyawarah semata, tetapi berlanjut dalam langkah nyata yang didukung oleh negara, demi menjaga keberlangsungan adat, wilayah, dan jati diri mereka ke depan. (Marzuki/BA)
11 