Potensi Hutan Adat di Riau Capai 300 Ribu Ha, Pengakuan Terus Meningkat

Posted By admin on Nov 30, 2025


RIAU ONLINE, PEKANBARU – Provinsi Riau memiliki potensi besar dalam pengelolaan hutan adat. Sejumlah lembaga, termasuk World Resources Institute (WRI), memetakan indikasi potensi hutan adat di daerah ini yang bisa mencapai sekitar 300 ribu hektare.

Sebaran terbesarnya berada di kawasan dataran tinggi dan hulu, seperti Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, dan Indragiri Hulu. Di wilayah tersebut, masyarakat adat dikenal masih menjaga kearifan lokal dalam mengelola hutan dan ruang hidupnya.

Potensi serupa juga terlihat di wilayah pesisir, mulai dari Siak, Bengkalis, Pelalawan, Bagansiapiapi, hingga Kepulauan Meranti. Meski berbeda karakter bentang alam, masyarakat adat di pesisir juga mempertahankan praktik pengelolaan tradisional yang diwariskan turun-temurun.

Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian, menilai kondisi ini menunjukkan bahwa keberlanjutan hutan di Riau sangat dipengaruhi oleh kedekatan masyarakat adat dengan nilai budaya dan ruang hidupnya sendiri.

“Artinya, ada peluang besar, tanah dan hutan di Riau tidak hanya menyimpan kayu atau lahan konversi, tapi juga nilai sejarah, habitat satwa, penopang ekosistem, dan warisan budaya masyarakat adat yang sudah berabad-abad hidup di sana,” kata Harry, dalam keterangannya, Minggu, 30 November 2025.

Sementara itu, kata dia, Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi terkait masyarakat adat dan hutan adat. Program Perhutanan Sosial memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan.

Ia menyebut pemerintah juga menargetkan pengakuan hingga 1,4 juta hektare hutan adat pada 2025–2029, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola hutan nasional.

Selain itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, pemerintah daerah dan komunitas adat kini punya kesempatan lebih besar untuk mengusulkan dan memperjuangkan hak atas wilayah adat secara resmi.

“Regulasi-regulasi ini menunjukkan bahwa negara dan komunitas adat tak harus berada dalam posisi berhadapan, ada ruang untuk kolaborasi, pengakuan, dan penyelesaian konflik lahan melalui pendekatan hukum dan adat,” terangnya.

Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian

Pada 2018, Bahtera Alam bersama WRI dan Lembag adat Melayu Riau (LAMR), melakukan identifikasi berkaitan dengan keberadaan Komunitas Adat Riau. Selain itu, di Riau terdapat beberapa suku tua seperti, Suku Bonai, Akit, Sakai, Laut, Talang Mamak, Petalangan, Duano, dan Suku Asli Anak Rawa.

Harry mengungkap pada saat itu ditemukan sekitar 306 suku atau komunitas adat yang tersebar di daratan pesisir dan kepulauan yang berada di Provinsi Riau. Sejak 2018 hingga 2022 sudah ada 17 komunitas yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Riau.

Ia merincikan regulasi daerah berkaitan dengan Pengakuan dan Perlindungan MHA di Riau, yakni:

1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang tanah Ulayat dan Pemanfaatanya;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

4. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak;

5. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa dan Desa Adat;

6. Perda Kabupaten Kampar No. 12 Tahun 1999 Tentang Tanah Ulayat dan Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat;

7. Keputusan Bupati Kampar Nomor : 660/DLH-IV.2/32 tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar pada tanggal 30 April 2018;

8. Pokja Percepatan PS Riau

9. Tim Kerja Percepatan Penetapan Hutan Adat.

Menurut catatan Bahtera Alam, hingga saat ini, total luas hutan adat yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) di Riau mencapai 1.073 hektare, yang berada di Kabupaten Kampar dan sedang diproses di Provinsi Riau.

– Kenegerian Petapahan (Kampar) 251 ha, SK Bupati & SK Men LHK 2019

– Kenegerian Kampa (Kampar) 156,8 ha, SK Bupati & SK Men LHK 2019

– Kenegerian Rumbio (Kampar) 458 ha, SK Bupati 2019

– Suku Sakai Bathin Sobanga 207 ha, SK Gubernur Riau 2022 (SK Menhut on process)

Selain yang sudah ber-SK, Riau juga memiliki usulan hutan adat seluas 28.473,67 hektare di Kampar (9.520,7 ha) dan Siak (18.952,97 ha), serta lahan Indikatif Hutan Adat seluas 6.727 hektare di Kepulauan Meranti.

Potensi hutan adat Riau yang luar biasa, didukung oleh regulasi yang kuat dan komitmen masyarakat adat, diyakini bisa menjadi pondasi masa depan yang hijau, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh generasi.

Sumber :
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2025/11/30/potensi-hutan-adat-di-riau-capai-300-ribu-ha-pengakuan-terus-meningkat

 

 

 

 

7

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *