BAHTERA ALAM – Propinsi Riau dikenal sebagai penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia, selain itu daerah ini juga dikenal kaya dengan sumber daya alam hutan dan sungai. Bumi Lancang Kuning dibelah oleh empat sungai besar yaitu Sungai Siak (370 km), Sungai Indragiri atau Batang Kuantan (500 km), Sungai Kampar (413,5 km), dan Sungai Rokan (350 km).
Sungai Rokan ditetapkan sebagai wilayah sungai yang kewenangan pengelolaannya berada pada Pemerintah Pusat, sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai. Pada tahun 2014, terbit Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/KPTS/M/2014, tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Rokan.
Kenapa Sungai Rokan?
Diketahui bahwa Wilayah Sungai Rokan (disebut WS Rokan) memiliki luas kurang lebih 22.454 km², alirannya berhulu di rangkaian Bukit Barisan yang memanjang dari sisi barat Pulau Sumatera, mengalir ke arah timur dan bermuara di pantai timur Pulau Sumatera, di Selat Malaka. WS Rokan merupakan lintas provinsi, WS Rokan berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara dan provinsi Riau.
Maksud penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Rokan adalah untuk membuat kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air di WS Rokan, untuk dijadikan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya air.
Tujuan penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Rokan adalah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan yang dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat dan dunia usaha khususnya di WS Rokan.
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Rokan adalah memberikan:
a. Arahan tentang kebijakan dalam konservasi sumber daya air di WS Rokan;
b. Arahan tentang kebijakan pendayagunaan sumber daya air di WS Rokan dengan memperhatikan kebijakan daerah, termasuk arahan dalam penataan ruang wilayah;
c. Arahan tentang kebijakan dalam pengendalian daya rusak air di WS Rokan;
d. Arahan tentang kebijakan dalam meningkatkan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air WS Rokan;
e. Arahan tentang kebijakan pelaksanaan Sistim Informasi Sumber Daya Air (SISDA) di WS Rokan.
Mengenal Sungai Rokan
Sungai Rokan sebagai bagian dari sungai terbesar di Riau, melintas sejauh 350 kilometer dari muaranya yang berada di Rokan Hilir hingga ke hulunya yang berada di Rokan Hulu. Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat beberapa sungai, dua diantaranya yang terkenal adalah Sungai Rokan Kanan dan Sungai Rokan Kiri. Nama Rokan merujuk pada Sungai Rokan yang kemudian berkembang menjadi sebutan untuk wilayah yang dilalui alirannya. Sekarang nama Rokan dipakai untuk dua wilayah administratif kabupaten yaitu Rokan Hulu dan Rokan Hilir.
Sungai Rokan yang memiliki lebar lebih kurang 25 meter, berfungsi sebagai lalu lintas penduduk dan sumber ekonomi masyarakat. Masyarakat umum banyak memanfaatkannya untuk transportasi sungai, sumber air bersih, mengairi lahan-lahan pertanian, dan wilayah sumber daya perikanan. Selain itu, Sungai Rokan Kiri yang mengalir deras dan memiliki tebing-tebing cadas berpotensi untuk pengembangan wisata air deras. Secara hidrologi, Sungai Rokan terhubung dengan sungai-sungai kecil seperti Sungai Mesjid, Sungai Bangko, Sungai Sinaboi, Sungai Kubu, Sungai Daun, Sungai Ular, Sungai Siakap, dan sungai lainnya.
Suku Sakai Bathin Sobanga melindungi Hutan dan Sungai
Hutan Adat Imbo Ayo yang berlokasi di wilayah Desa Kesumbo Ampai, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, merupakan tutupan hutan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan dan terhubung langsung dengan aliran Sungai Mesjid. Komunitas Adat Suku Sakai Bathin Sobanga sangat berperan penting dalam mengelola Hutan Adat Imbo Ayo secara kearifan tradisional sehingga terjaga kelestariannya. Atas peran, kontribusi, dan eksistensi Suku Sakai dalam menjaga Hutan Adat, Pada November 2022 yang lalu, Gubernur Riau menyerahkan SK Pengakuan Hutan Adat Imbo Ayo dan Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai Bathin Sobanga. Luas Hutan Adat Imbo Ayo mencapai 207 hektar, dan sebagiannya sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Gubernur Riau berkesempatan melepas bibit ikan di kolam yang sumber airnya berasal dari Hutan Adat Imbo Ayo. Kegiatan ini dilakukan setelah Gubri menyerahkan SK pengakuan MHA dan HA Suku Sakai Bathin Sobanga di Desa Kesumbo Ampai pada 9 November 2022 yang lalu [Foto : Bahtera Alam]
Hutan memiliki peran penting dalam mengkonservasi Daerah Aliran Sungai (DAS), mampu mengendalikan dinamika debit air sungai ketika hujan, dan berperan dalam memelihara volume air sungai saat kemarau. Hutan utamanya berfungsi menyimpan cadangan air sehingga menjaga ketersediaan air bagi makhluk hidup. Hutan yang terjaga seperti Hutan Adat Imbo Ayo selain menyimpan kekayaan dan keragaman hayati baik flora dan fauna, ia mampu mempertahankan keberadaan air bersih yang melimpah dan mengatur aliran sungai termasuk mengendalikan proses sedimentasi.
Fungsi-fungsi hutan sebagaimana yang diperankan oleh Hutan Adat Imbo Ayo, berkontribusi terhadap ketersediaan air sungai. Sebagai area tangkapan dan cadangan air berlimpah, Hutan Adat Imbo Ayo menyumbang debit air sungai sehingga mampu memepertahankan volume aliran Sungai Mesjid. Diketahui bahwa hulu Sungai Mesjid berada di kawasan Hutan Adat Imbo Ayo dan mengalir jauh menuju hilir di wilayah Kota Dumai lalu bermuara langsung ke Selat Rupat. Sungai Mesjid sendiri menjadi suplai air tawar bagi warga Kota Dumai.
Potensi Sungai Mesjid kemudian dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai bagi kebutuhan warga sekitar. Melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemkot telah membangun instalasi air bersih yang menyalurkan air bersih tersebut ke pemukiman-pemukiman warga dan dimanfaatkan juga oleh berbagai industri besar atau perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar wilayah Kota Dumai.
Upaya menjaga dan menyelamatkan hutan khususnya Hutan Adat oleh Masyarakat Adat secara tidak langsung mempengaruhi kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS sangat berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan termasuk menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau, dan mengatur aliran massa tanah dari hulu ke hilir.
Dampak positif yang dirasakan oleh banyak orang dari upaya menjaga kelestarian lingkungan ini, membuktikan bahwa prinsip dan nilai-nilai kearifan lokal Masyarakat Adat dalam menjaga dan melindungi wilayah hutan dan sungai, menghasilkan manfaat terbaik bagi kemaslahatan manusia secara terus menerus.
Perkumpulan Bahtera Alam (PBA) sebagai salah satu pionir bersama-sama dengan beberapa NGO lainnya, yang fokus mendorong terwujudnya pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Provinsi Riau, pada 5 Desember 2022 lalu resmi dikukuhkan menjadi bagian dari Tim (anggota) Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air-Wilayah Sungai (TKPSDA-WS) Rokan. Tim ini diperkuat dalam sebuah Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1302/KPTS/M/2022 pada tanggal 17 Oktober 2022 yang lalu, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Rokan, dan resmi melakukan kerja-kerja untuk mewujudkan upaya konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air khususnya di Wilayah Sungai Rokan.
Penulis : Nuskan Syarif/Mu’ammar Hamidy
Sumber :
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/KPTS/M/2014
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2017
– Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Rokan – 2013
– Sumber internet lainnya
