Perlu Riset untuk Ungkap Potensi Hutan Adat Ghimbo Pomuan

Posted By admin on Jan 24, 2022


Bahtera Alam – Perjuangan Masyarakat Hukum Adat di Kenegerian Kampar yang didorong oleh Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK) untuk mendapatkan pengakuan atas Hutan Adat akhirnya tercapai. Presiden Jokowi secara resmi menyerahkan Surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga termasuk diantaranya SK pengakuan dua Hutan Adat pada Jumat (21/2/2020) di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Pengakuan negara secara resmi atas dua Hutan Adat tersebut merupakan yang pertama di Riau.

Dua Hutan Adat yang diakui itu, pertama adalah Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan yang diserahkan kepada kepada Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahandi Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pengakuannya berlandaskan pada SK.7503/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, tertanggal 17 September 2019.

Kedua adalah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kampa dan Pengakuan Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida di Kenegerian Kampa Desa Kampa serta Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Pengakuannya berlandaskan pada SK.7504/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019. tertanggal 17 september 2019.

Pengakuan atas Hutan Adat tersebut tentu merupakan kabar baik bagi Masyarakat Hukum Adat khususnya bagi komunitas adat di Riau, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat diakui eksistensinya secara resmi oleh negara. Selain itu, pengakuan ini membuka akses dan kesempatan bagi masyarakat adat untuk mengelola kawasan Hutan Adat di sekitar tempat mereka tinggal. Pengakuan atas Hutan Adat dapat menjadi alat untuk penyelesaian konflik dan diketahui bahwa pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat adat secara turun temurun secara kearifan lokal mampu melindungi hutan dan sumberdaya yang ada di dalamnya baik secara ekonomi, sosial, maupun adat.

Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan
Hutan Adat bagi masyarakat adat merupakan rumah keanekaragaman hayati yang berfungsi sebagai penyedia bahan-bahan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, obat-obatan, pendapatan keluarga, hubungan religi, ketentraman, dan lain sebagainya. Hutan bagi masyarakat adat tidak didasari hanya pada kegiatan eksploitatif, tetapi dilandasi pada usaha-usaha untuk memelihara keseimbangan dan keberlanjutannya.

Secara substansial, praktek-praktek pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah memberikan dampak positif bagi masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Terdapat sejumlah kegiatan dan kelompok usaha masyarakat yang aktif dalam pengelolaan hutan, seperti masyarakat adat di Kenegerian Kampa tepatnya di lokasi Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan. Kawasan Hutan Adat ini memiliki luas 156,8 Ha, dengan perincian 100 Ha luas Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan 56 Ha Ghimbo Pomuan.

Di Ghimbo Pomuan dan Ghimbo Bonca Lida, terdapat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) merupakan sebuah kelompok usaha madu kelulut di Kenegerian Kampa dan kegiatannya berada di lokasi Hutan Adat. Setiap bulan, masyarakat adat mampu memperoleh penghasilan dari panen madu hingga Rp.4 juta dari usaha ini.

Selain itu, Kawasan Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan termasuk dalam Program Adopsi Pohon yang dicanangkan oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Agustus 2021 yang lalu. Program ini adalah pemberian insentif berupa uang yang diharapkan memperkuat komitmen masyarakat untuk menjaga hutan.

Kemudian, sebuah riset yang dilakukan mahasiswi dari Universitas Andalas pada 2016, berhasil mengidentifikasi jenis tumbuhan pada kedua lokasi Hutan Lindung Adat Kampar tersebut dan didapatkan total sebanyak 135 jenis dan 227 individu yang tergabung dalam 38 famili. Hutan Ghimbo Bonca Lida didapatkan 76 jenis dalam 32 family dan 116 individu dan 78 jenis dalam 29 family dan 111 individu pada Hutan Ghimbo Pomuan.

Selain itu, riset yang dilakukannya menyimpulkan bahwa kandungan karbon bagian atas tumbuhan hidup pada hutan Ghimbo Bonca Lida 95.458,89 kg/ha dan pada hutan Ghimbo Pomuan 95.102,14 kg/ha. Kandungan karbon nekromasa pada hutan Ghimbo Bonca Lida 39.071,06 kg/ha dan pada hutan Ghimbo Pomuan 21.860,47 kg/ha. Total keseluruhan karbon yang terkandung pada kedua hutan sebesar 251.492,57 kg/ha atau 251,49 ton/ha (Remina, D. 2017) *1).

Sesungguhnya masih banyak aktivitas masyarakat adat dalam mengelola hutan secara kearifan lokal, beberapa yang dijelaskan di atas merupakan beberapa bagian saja dari aktivitas yang nampak dan dipublikasikan lewat media. Program Perhutanan Sosial yang dicanangkan oleh pemerintah secara nyata telah membuka ruang akses masyarakat setempat terhadap pengelolaan hutan, namun belum terdapat bukti yang jelas bagaimana kebijakan tersebut mampu memberikan kontribusi pada ketahanan pangan khususnya yang bergantung pada hutan, misalnya dalam menghadapi perubahan iklim.

Sebuah riset perlu dilakukan untuk bisa menganalisis dan membuktikan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat mampu mendukung ketahanan pangan bagi masyarakat adat/lokal yang berada di sekitar dan di dalam kawasan hutan. Data dan informasi yang dikumpulkan dari kegiatan riset, menjadi materi/bahan analisis yang akan diolah para ahli pada bidangnya. Hasil riset diharapkan dapat mendorong kebijakan ketahanan pangan yang sesuai dengan relevansi dan potensi lokal serta keberlanjutan lingkungan. [Penulis : Mu’ammar Hamidy]

Footnote :
*1) Dina Remina, Analisis Vegetasi dan Pendugaan Cadangan Karbon Tersimpan di Hutan Lindung Adat Kampar Kabupaten Kampar Riau. Program Pascasarjana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Andalas Padang, 2017.

201

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *