Masyarakat Adat Penjaga Hutan Sejati

Posted By admin on Jul 15, 2021


[Oleh : Nuskan Syarif]  Kenegerian Gajah Bertalut merupakan salah satu Kenegerian yang masuk ke dalam kekhalifahan Batu Songgan, dan sebagaimana Batu Songgan dan Malako Kociak, kenegerian ini juga berada di kawasan pesisir Sungai Subayang yang jernih dengan banyak riam di sepanjang alirannya. Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Gajah Bertalut telah mendiami wilayah adat mereka sejak ratusan tahun lalu sebelum Indonesia merdeka, dan hingga kini identitas budaya, sistem nilai, dan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang mereka masih dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat kenegerian tersebut.

Sebagaimana masyarakat hukum adat yang tersebar di berbagai kawasan nusantara, hutan bagi masyarakat hukum adat Kenegerian Gajah Bertalut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka. Hutan adalah kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidup dan sebagai warisan bagi anak cucu yang akan datang. Oleh karena itu, menjaga hutan agar tetap lestari bagi masyarakat adat adalah keharusan dengan memperhatikan adat-istiadat, norma dan nilai tradisional atau kearifan lokal yang berlaku di dalam aturan-aturan hukum adat.

Pengelolaan ruang hidup dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan bagi masyarakat adat di masing-masing tempat tidak semua sama, peruntukkannya diatur dengan ketat dan secara jelas tertuang dalam aturan-aturan hukum adat tersebut. Di Kenegerian Gajah Bertalut, aturan hukum adat membagi kawasan dalam ruang kelola dan lahan tertentu seperti untuk perumahan, perkuburan, fasilitas umum, kebun atau ladang, hutan pemanfaatan, hutan cadangan, dan imbo ghano atau hutan lindung. Selain tanah dan lahan, masyarakat adat juga membagi kawasan sungai, contohnya adalah lubuk larangan. Area ini khusus diperuntukkan bagi kehidupan biota sungai dan tumbuh kembang ikan, panen hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, di luar itu akan dikenakan sanksi adat.

Masyrakat adat bersama-sama menggarap lahan untuk ditanami. Semangat gotong royong dalam bercocok tanam sudah lama menjadi tradisi masyarakat di kawasan Subayang sejak dahulu kala. [Foto : Bahtera Alam]

Teknik kelola secara kearifan lokal seperti berladang dilakukan dengan gotong royong, hasil panennya bisa disimpan dan dikonsumsi hingga enam bulan bahkan satu tahun ke depan. Dalam berladang, ada masa jeda dalam berladang, satu lahan bisa digarap satu atau dua kali kemudian lahan garapan berpindah. Saat pindah lahan, bibit karet yang baru saja ditanam akan tumbuh bersama hutan muda, dan hutan muda tidak boleh ditebangi hingga tumbuh besar. Masyarakat adat juga berburu binatang liar di hutan dan menangkap ikan di sungai. Dalam menjaga kelestarian hewan di alam, kearifan lokal telah mengatur alat tangkap/berburu apa saja yang boleh digunakan, hewan apa saja yang boleh diburu, berapa banyak yang diburu, dan jenis apa saja yang harus dibiarkan bebas atau dijaga kelestariannya.

Pasca penetapan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling yang berada dalam lingkup Kekhalifahan Batu Songgan, akses terhadap kawasan hutan yang notabene sebagiannya merupakan kawasan hutan adat menjadi terbatas. Masyarakat pada enam kenegerian yang ada di kekhalifahan tersebut tidak lagi bisa bebas memanfaatkan sumberdaya hutan, padahal hutan penting bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Dampak yang dirasakan adalah sejumlah adat istiadat dan budaya ruang kelola dan lahan yang sudah dilakukan secara turun temurun berangsur menghilang, contohnya budaya berladang dan budaya berburu.

Alternatif ekonomi lain

Setelah akses terhadap hutan dibatasi, masyarakat mencoba bertahan dengan memanfaatkan hasil dari kebun karet. Tetapi semakin lama harga karet tidak lagi berpihak kepada masyarakat, harga semakin turun sementara roda ekonomi keluarga harus terus berputar. Akibatnya sejumlah masyarakat mulai melirik kegiatan ekonomi yang beresiko, yaitu illegal logging. Ketika harga karet masih pada kisaran Rp.15.000/kg, masyarakat lokal/adat masih mampu memenuhi kecukupan ekonomi rumah tangga mereka, dan illegal logging adalah aktivitas ekonomi yang sangat dihindari oleh masyarakat di Subayang khususnya di Kenegerian Gajah Bertalut. Selain beresiko, aktivitas ini juga dilarang keras oleh pemerintah.

Namun masyarakat lokal tidak seperti warga pendatang, yang berani masuk tanpa izin dan melakukan illegal logging di kawasan hutan adat. Masyarakat lokal tetap memilah dan memilih kayu apa saja yang boleh mereka tebang. Kayu yang diambil bukan dari jenis kayu kelas A atau terbaik, melainkan dari jenis kayu ringan yang bisa terapung di sungai dan yang berada di dalam kebun karet tua milik masyarakat itu sendiri atau hutan-hutan muda bekas perladangan masa silam. Sementara kawasan hutan adat tetap mereka jaga kelestariannya.

Jika ditinjau secara mendalam soal perilaku masyarakat hukum adat di Subayang Khususnya Kenegerian Gajah Bertalut, mereka merupakan penjaga hutan sejati dengan panji-panji adat yang masih dipegang teguh sampai saat ini. Oleh karena itu, sokongan dari pemerintah daerah sangat diperlukan, khususnya dalam menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat dengan menjaga stabilitas harga karet atau menyediakan sumber ekonomi alternatif agar masyarakat lokal/adat bisa naik taraf hidupnya. [editor : Mom/BA]

81

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *