Riset Hutan Imbo Putui dan Kerajaan Petapahan, ‘Membangkit Batang Terendam’

Posted By admin on Feb 28, 2021


Bahtera Alam, Pekanbaru – Pada 18 Februari hingga 3 Maret 2021, Bahtera Alam, Sawit Watch, dan Peneliti dari IPB mengadakan riset kecil tentang sejarah dan potensi Hutan Adat Imbo Putui. Riset ini bertujuan untuk menggali sejarah Kerajaan Petapahan. Riset juga menggali informasi sejarah budaya masyarakat hukum adat, dan hubungan masyarakat hukum adat Kenegerian Petapahan dengan hutan, sungai, dan alam.

Selama riset dilakukan, banyak informasi sejarah yang terungkap, di mana selama ini tenggelam oleh hiruk pikuk zaman, termasuk adat dan budaya yang ada dalam masyarakat adat itu sendiri. Tatanan adat dari sejarah Kerajaan Petapahan ternyata cukup menakjubkan, yang selama ini tidak lagi menarik bagi generasi muda di lingkup komunitas adat. Salah satu sisa peradaban kejayaan masyarakat adat yang masih bertahan hingga saat ini adalah kerajinan tangan tudung saji. Kerajinan tradisional ini dipertahankan secara turun temurun oleh sekelompok pengrajin dari komunitas perempuan adat, dan uniknya kerajinan ini konon satu-satunya di Riau. Bahan baku serta teknik pembuatannya tergolong masih tradisional dan menggunakan bahan-bahan alami yang diperoleh dari sumber daya hutan.

Hubungan emosional masyarakat hukum adat Kenegerian Petapahan dengan alam seperti sungai dan hutan sangat erat hingga saat ini. Hasil sungai menjadi sumber protein untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, dan setiap saat digunakan untuk sumber air minum dan mandi. Saat ini pada bagian tertentu aliran Sungai Petapahan mengalami pendangkalan, sehingga warga menutup area ‘topian mandi’ milik masyarakat adat yang penggunaannya ketat mengikuti aturan adat atau sistem syarak.

Salah seorang perempuan adat sedang bersiap menganyam kerajinan tangan tudung saji. Kerajinan tradisional ini sudah ada sejak dahulu, sama tuanya dengan sejarah berdirinya Kerajaan Petapahan [Foto : Bahtera Alam]

Selain sungai, Hubungan emosional masyarakat hukum adat dengan hutan juga sangat erat, sebagaimana pengrajin tudung saji khas Petapahan dari komunitas perempuan adat yang masih menggunakan 100 persen bahan baku berupa bambu dari hutan adat, dan jenis bambu ini tidak mudah lagi diperoleh. Apabila sumberdaya hutan adat luluh lantak karena tidak dijaga dengan baik, maka dapat dipastikan kerajinan ini pun perlahan ikut punah.

Riset ini bagaikan ‘membangkit batang tarandam,’ sejarah kejayaan masyarakat hukum adat Kenegerian Petapahan kembali diangkat ke permukaan, kembali ditulis dan akan menjadi bukti sejarah bagaimana masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian sumberdaya alam. Kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan sungai berlandaskan pada aturan-aturan adat yang kental akan menjadi catatan penting khususnya bagi generasi saat ini di Kenegerian Petapahan.

Imbo Putui Diakui oleh Negara

Hutan Larangan Adat Imbo Putui memiliki luas sekitar 251 hektar, diapit oleh Sungai Tapung Kiri dan dikelilingi oleh Sungai Petapahan. Kondisi alamnya masih terlihat lestari dan pada lokasi itu ada peninggalan makam dan balai yang sudah berusia ratusan tahun.

Penyelamatan Hutan Adat Larangan Imbo Putui sangat penting dilakukan karena bermanfaat bagi keseimbangan alam. Ketika langkanya sumberdaya pada saat ini, eksistensi Hutan Adat Larangan bernama Imbo Putui ini menjadi kekuatan baru bagi generasi muda untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan alam.

Hutan Adat Larangan Imbo Putui cukup menarik dan eksotik, di dalamnya masih bisa ditemukan Kayu Batu atau Irvingia malayana oliv dipterocarpaceae yang tumbuh menjulang tinggi hingga mencapai ratusan meter, dan terdapat sumber mata air berada di tengah kawasan yang tiada putus mengalir meskipun kemarau.

Wilayah hutan adat ini potensi keragaman hayatinya cukup tinggi dan berbagai spesies endemik sumatera hidup di dalamnya seperti burung enggang, harimau dan beruang. Jenis pepohonan juga cukup beragam seperti kempas, kelat, kulim, meranti merah, sondu, pasak bumi, ara, dan lain sebagainya. Di dalam hutan ini, dibuat semacam area khusus sebagai pusat pembibitan alami benur kayu kulim.

Hutan Larangan Adat Imbo Putui adalah milik masyarakat adat Kenegerian Petapahan, hingga saat ini dijaga dan dikelola secara turun temurun melalui kearifan lokal. Eksistensi hutan adat ini seiring berjalannya waktu akan sulit dipertahankan apabila tidak memiliki kepastian hukum bagi Masyarakat Adat Kampar, dan diketahui Hutan Adat Imbo Putui berbatasan persis dengan perkebunan sawit milik perusahaan PT Ramajaya Pramukti.

Berangkat dari persoalan tersebut, terutama untuk mendapatkan akses pengelolaan sumber daya hutan dan menjadi solusi atas persoalan konflik tenurial yang marak terjadi di wilayah Riau, dibentuk sebuah tim bernama Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKPPHAK) pada tahun 2017. Tim ini kemudian mendorong usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan seluas +- 251 Ha, yang diusulkan Oleh Datuk Pucuk Kenegerian Petapahan, Khaidir Muluk.

Alhasil, pada pada Jumat, 21 Februari 2021 menjadi momen bersejarah bagi perjalanan pengakuan masyarakat adat khususnya di Riau. Presiden RI Joko Widodo di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, menyerahkan secara langsung 41 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau. SK tersebut mencakup pengelolaan lahan seluas 73.670 hektare lahan yang berupa 39 SK hutan desa dan hutan kemasyarakatan serta 2 hutan adat.

Ada 2 legalitas Hutan Adat yang sudah diakui oleh pemerintah. Pertama, Hutan Adat Imbo Putui di Kenegerian Petapagan dengan luas 251 hektar, diakui melalui SK Nomor: 7503/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, tanggal 17 September 2019. Kedua, Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah di Kenegerian Kampa, dengan luasan 156,8 hektar, diakui melalui SK Nomor: 7504/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, tanggal 17 September 2019 lalu. [Oleh : Nus/Mom]

305

3 Comments

  1. Dimanakah tepatnya tudung saji tradisional Imbo Putui ini bisa didapatkan?

    Dan juga dimanakah tepatnya lokasi pohon Kayu Batu, serta dari titik mana akses masuknya ke lokasi pohon tersebut?

    Karena, beberapa waktu lalu, kami bersepeda hingga gerbang bertuliskan Imbo Putui, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait kedua point di atas yang saya tanyakan.

    Post a Reply
    • untuk Lokasi pohon dan untuk menuju kesana Teman2 bisa berkonsultasi dengan Tim LPHA Imbo Putui karena untuk kesana memerlukan pengawalan dan izin dari pengelola. demikian juga dengan tudung saji ini, kawan2 wisatawan bisa berkonsultasi dengan Teman2 pengeloa (LPHA) imbo putui. mereka akan mengawal dan mengerahkan kawan2 wisatawan. berhubung hutan Imbo putui ini merupakan hutan yang di sakralkan dan setiap kegiatan wisatawan yang akan berkunjung kedalam hutan memerelukan pendampingan khusus.

      Post a Reply
    • untuk Lokasi pohon dan untuk menuju kesana Teman2 bisa berkonsultasi dengan Tim LPHA Imbo Putui karena untuk kesana memerlukan pengawalan dan izin dari pengelola. demikian juga dengan tudung saji ini, kawan2 wisatawan bisa berkonsultasi dengan Teman2 pengeloa (LPHA) imbo putui. mereka akan mengawal dan mengerahkan kawan2 wisatawan. berhubung untuk memasukin hutan adat Imbo Putui terlebih ke pohon besar setiap wisatawan di haruskan mendapat pengawalan Tim Pengelola Hutan Adat Imbo Putui (LPHA) dan untuk teman2 wisata yang ingin berkunjung ke hutan adat Imbo Putui Bisa menghubungi Pengrus LPHA An. Bang Habib di nomor 08536568344 atau teman2 langsung ke pemaindian Imbo Putui

      Post a Reply

Leave a Reply to Nuskan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *