Konflik Tanah dan Pelanggaran Hak Hambat Upaya RI Cegah Deforestasi

Posted By admin on Nov 28, 2019


JAKARTA, BAHTERA ALAM – Para aktivis dan perwakilan masyarakat dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua melakukan pertemuan di Jakarta guna mendorong kebijakan yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses sumber daya tanah dan hutan. Kegiatan ini dipandu oleh YMKL dan Pusaka dengan dukungan Forest Peoples Programme dan Rainforest Foundation Norway pada Kamis, 28 November 2019.

Pertemuan yang berlangsung di Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan dihadiri oleh para pakar hak tanah akademik, LSM nasional, dan lembaga-lembaga seperti Bank Dunia, mengusung tema ‘Hak Atas Tanah dan Pilihan Peluang-Peluang bagi Masyarakat.’ Terdapat tujuh narasumber yang dilibatkan dalam pertemuan tersebut diantaranya 1) Dr. Rikardo Simarmata, S.H. (Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, UGM), 2) Erwin Basri (AKAR Foundation – Bengkulu), 3) Harry Oktavian (Bahtera Alam – Riau), 4) Aidil Fitri (Hutan Kita Institute – Sumatera Selatan), 5) Zulkifli Budjang – (Nagari Institut – Sumatera Barat), 6) Emilianus Ola Kleden (Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari), dan 7) Franky Samperante (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat).

Ketujuh narasumber membagikan pengalaman mereka dalam mengadvokasi hak atas tanah dan merekomendasikan mengenai peluang-peluang yang bisa dilakukan masyarakat terkait dengan hak tenurial, di luar dari opsi-opsi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Emilianus Ola Kleden dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari dalam konferensi pers menyebutkan bahwa mendorong investasi dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia memang adalah suatu hal yang penting, seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada suatu waktu dan Emil menyetujui pernyataan itu.

“Tetapi jika pembangunan ini membuat orang lebih miskin dan menyebabkan terjadinya protes dan konflik dalam masyarakat kita, maka itu akan merugikan diri sendiri. Investor membutuhkan keamanan, jadi kita perlu membuat negara kita aman bagi rakyat kita sendiri jika kita ingin membuatnya menarik bagi investor masa depan,” ungkap Emil saat penutupan pertemuan yang berlangsung selama tiga hari.

Harry Oktavian dari Bahtera Alam membagi pengalamannya soal Hutan Adat dan Tanaman Kehidupan di Riau.

Menurutnya, dari luas daratan Riau sebanyak 8,5 juta Ha, seluas hampir 3 juta Ha adalah wilayah perkebunan kelapa sawit. Ada banyak perusahaan besar di Riau diantaranya Wilmar Group, Sinar Mas, dan lain-lain. Kemudian ada dua perusahaan pulp and paper besar yakni April Group dan APP yang menguasai hampir 2 juta Ha wilayah daratan Riau.

Sebelumnya, wilayah pesisir Riau merupakan wilayah tinggal masyarakat adat Riau yang mayoritas adalah Suku Melayu, diantaranya Suku Sakai, Bonai, Akit, Suku Laut, Anak Rawa, Petalangan, Duano, Talang Mamak, Melayu (Kampar, Kuansing, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu, Inhu), masyarakat adat tersebut semua hidup dengan pola-pola kearifan lokal. Namun kemudian, Industri besar kemudian berdiri di kawasan-kawasan Pesisir tersebut. Demikian ungkap Harry.

“Diawali pada tahun 1960-an ketika pemerintah memberikan secara cuma-cuma izin HPH, yang kemudian pada tahun 1980-an dan 1990-an tren berubah dari HPH menjadi HTI dan sawit. Dalam proses peralihan tersebut selalu dikerahkan aparat keamanan untuk menghadapi masyarakat adat yang menolak untuk menyerahkan tanah,” ujar Harry.

Terdapat banyak kisah sedih mengenai perampasan yang dialami oleh masyarakat adat, bahkan ada masyarakat adat yang kampungnya hilang dan berubah menjadi wilayah konsesi akasia, hingga saat ini masyrakat adat tersebut terpencar-pencar meski ada yang masih mencoba bertahan. Berdasarkan fakta tersebut, Bahtera Alam melihat adanya peluang-peluang dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Berdasarkan identifikasi, masih terdapat beberapa komunitas adat di Riau yang mempertahankan tanah-tanah adat dengan pola-pola adat yang mereka yakini. Hal ini membuat Bahtera Alam terdorong untuk menjadikan kounitas-komunitas adat tersebut bisa diakui pengakuan pemerintah baik provinsi maupun daerah. Demikian tambah Harry.

Harry menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan tidaklah mudah. Hal pertama yang dilakukan adalah meyakinkan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, dengan melalui proses yang cukup alot melalui berbagai diskusi formal dan informal, akhirnya ada kepala daerah yang bersedia mengakui masyarakat adat di Riau. Pada tahun 2019 terdapat tujuh pengajuan dari tujuh komunitas adat yang ada di Kabupaten Kampar, yang sudah mendapat rekomendasi atau dukungan dari bupatinya, yang kemudian diajukan ke KLHK.

“Ketujuh komunitas adat ini sudah ada sebelum Indonesia berdiri. Dari ketujuh pengajuan yang dilakukan sudah ada dua komunitas adat yang sudah diverifikasi lapangan oleh KLHK dan sudah mendapat izin. Artinya saat ini di Riau sudah ada dua komunitas adat yang diakui oleh negara. Hal ini menstimulan masyarakat adat lain yang ada di Riau untuk juga bisa mengurus pengakuan agar tidak tergusur oleh korporasi,” jelas Harry.

Dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan pemerintah, sebut Harry, Bahtera Alam yang juga bekerjasama dengan berbagai organisasi di Riau, kemudian membentuk tim yang diberi nama Tim TANJAK (Tim Asistensi Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat Komunitas Lokal) untuk kemudian menyusun data identifikasi masyarakat adat. Tercatat bahwa ada 261 komunitas adat yang jumlahnya mungkin akan bertambah lagi seiring dengan identifikasi yang masih dilakukan. Berdasarkan data tersebut, kemudian diketahui bahwa ada kurang lebih 813.116 Ha wilayah adat yang sudah teridentifikasi.

Pertemuan yang ditutup pada siang, memiliki harapan bahwa diskusi yang berlangsung bisa menjadi masukan atau contoh yang baik bagi keberlangsungan advokasi berikutnya. Sekaligus untuk memberikan pandangan bahwa ada banyak masalah yang dihadapi dan perlu diselesaikan bersama antar pihak yang terkait. [BA-MM]

113

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *