TAPUNG, BAHTERA ALAM – Pagi ini saya bertambah sehat, karena kita menghirup udara yg betul-betul betul fresh di tengah hutan, serasa di Istana Bogor. Kita patut bersyukur kreana masih banyak para datuk yang sangat peduli dengan hutan adat dan hutan lindung. Kita semua harus mencintai hutan kita ini. Demikian buka H. Azis Zaenal, SH, MM, Bupati Kampar pada Kamis, 13 September 2018.
Semua pihak harus mempertahankan hutan adat, dan sebagai Bupati akan berusaha sekuat tenaga dan akan pasang badan untuk memperjuangkan hutan adat ini supaya dilestarikan. Demikian ujar Azis Zainal saat acara Penyerahan Usulan Hutan Adat Kabupaten Kampar di tengah area hutan Imbo Putui, Petapahan.
“Tadi sudah diserahkan oleh ninik mamak, datuk-datuk ambo, datuk pucuk, datuk-datuk dari kenegerian, dan langsung saya serahkan kepada kadis lingkungan hidup, saya minta dalam waktu seminggu diselesaikan,” tegas Azis Zainal.
Bupati menambahkan bahwa apabila dokumen telah selesai maka akan diklarifikasi dan ditinjau ke lapangan. Apabila luasan hutan yang akan diajukan sudah benar, surat-surat dan datanya sudah lengkap, akan segera dikeluarkan SK Bupati. Pada tanggal 21 September yang akan datang mudah-mudahan ada keseriusan dari pihak Jakarta untuk menyerahkan semacam sertifikat untuk meyakinkan bahwa hutan ini betul-betul dilindungi secara adat dan dipelihara masyarakat, dilindungi oleh pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi hingga dilindungi oleh negara RI.
“Mari kito bersama-sama, negeri kita ini terkenal dengan negeri beradat dan berperadaban. Jadi kita mencari hidup dengan tidak menebang hutan atau kayu. Bagaimana caranya? kita cari caranya besok. Kalau kita masuk Istana Bogor, masuk ke hutan di kota Bogor dan kawasan budaya Bogor maka harus membayar. Kawasan ini ramai setiap minggu, ribuan pengunjung datang, dan ratusan juta tiap minggu itu pemasukannya. Maka hutan ini kita serahkan untuk masyarakat, untuk ninik mamak, untuk tokoh masyarakat. Dengan tidak menebang hutan maka kita akan mendapatkan hasilnya,” pungkas Bupati menggunakan tutur bahasa Kampar yang kental.
Tapi hutan ini harus ditata dengan baik, dibuat jalan setapak, kalau bisa ada sedikit bungalow istana Bupati dibangun di sini dan ada homestaynya. Masyarakat bisa dapat penghasilan dan hutan tidak rusak. Bupati akan berupaya sesegera mungkin untuk menyelesaikan dokumen dokumen ini dan dengan SK Bupati bisa dibawa ke Jakarta untuk segera diusulkan. Demikian tambah Bupati Kampar yang mendapat amanah untuk memimpin Kampar 5 tahun ke depan, 2017-2022.
Link Galeri Foto“Kata Kang Rahmat (Rakhmat Hidayat, Manajer Regional Kantor Riau, WRI Indonesia – red), pada tanggal 21 ini segera digesa, bisa Presiden Jokowi menyampaikan perlindungan hutan adat yang ada di Kabupaten Kampar. Jadi saya yakin betul kalau tali berpilin tiga ini sepakat, ada ninik mamak, ada pemerintahan, ada ulama, ini yang perlu kita ikut di Kampar ini. tapi kalau sudah berpecah belah, makanya saya minta tidak ada kotak kotak, tidak ada pro Danau, pro Kuok, pro Air Tiris, semuanya orang Kampar. Mari kito pelihara negeri kita ini, yang ada orang memecah belah kita, mengambil kesempatan dalam kesempitan. Mereka ingin kaya di negeri kita, makanya hati hati kita, karena yang akan memelihara negeri itu kita bukan orang lain. Marilah semua kita bersama-sama, kalau ada Bupati salah mohon ditegur,” tegas Bupati yang berpasangan dengan Wakil Bupati Catur Sugeng Susanto, SH.
Hutan di Empat Kengerian Diusulkan Jadi Hutan Adat
Penyerahan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Kampar bertema “Selamatkan dan Lestarikan Hutan Adat untuk Membangkitkan Budaya dan Wisata,” dislenggarakan oleh Tim Kerja Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar, yang terdiri dari World Resources Institute (WRI), Bahtera Alam, AMAN Kampar, dan Pelopor. Tim kerja ini didukung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Prosesi acara penyerahan dokumen usulan kepada Bupati Kampar dilakukan di jantung Hutan Larangan Adat Imbo Putui, Petapahan. Hadir dalam prosesi tersebut Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Ir. H. Cokroaminoto, MM, Camat Tapung, Kepala Desa Petapahan Said Aidil Usman, para datuk dan ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Petapahan Kholil, alim ulama, cerdik pandai, dan lapisan masyarakat.
Ada empat kenegerian yang diusulkan menjadi hutan adat yaitu hutan di Kenegerian Batu Songgan, Kenegerian Gajah Bertalut, Kenegerian Kuok, dan Hutan Imbo Putui Petapahan. Proses ini bukan proses yang singkat, ini merupakan proses panjang yg dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif antara masyarakat adat dengan berbagai stakeholder dan tidak lari dari konsep FPIC itu sendiri, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat dengan pendamping, dengan pemerintah, dan tanpa paksaan. Demikian ungkap Himyul Wahyudi dari AMAN Kampar.
Dalam prosesi ini, Datuk Pucuk menyerahkan dokumen pengajuan hutan adat kepada Bupati. Dalam proses pengakuan hutan adat, akan ada proses verifikasi yang akan dilakukan di lapangan oleh tim verifikasi yang sudah disahkan oleh Bupati. Tim akan mengecek kembali apakah dokumen-dokumen yang diusulkan sudah sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh peraturan yang ada. Demikian ujar Himyul Wahyudi
Dalam acara ini, terdapat sesi berbentuk kebesaran adat sebagai marwah simbol masyarakat adat dalam menjaga kearifan ataupun wilayah adatnya yang dinamakan dgn Soluok. Penyerahan Soluok dilakukan oleh Datuk Khalifah kepada Bupati dan sekaligus menyampaikan suatu amanah terkait proses pengusulan hutan adat ke depan. Prosesi penyerahan Soluok kepada Bupati dan disematkan di kepala, menjadi simbol ikatan bathin antara masyarakat adat dengan Bupati Kabupaten Kampar. [BA/MM]
*********************
PUBLIKASI MEDIA ARTIKEL TERKAIT :
1.http://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2018/09/15/imbo-putui-bakal-jadi-hutan-adat-pertama-di-riau
2.http://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2018/09/13/warga-petapahan-upayakan-legalitas-untuk-hutan-adat-imbo-putui
3.http://www.riauonline.co.id/riau/rantau-kampar/read/2018/09/13/terima-dokumen-usulan-hutan-adat-bupati-kampar-mari-jaga-dan-lestarikan
4.http://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2018/09/13/ambil-kayu-5-cm-di-hutan-ini-denda-200-sak-semen
5.http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/09/13/kades-petapahan-harapkan-hutan-adat-segera-ditetapkan
6.http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/09/13/profil-singkat-4-kawasan-di-kampar-yangdiusulkan-jadi-hutan-adat
7.https://www.berantasonline.com/dokumen-penyerahan-hutan-adat-imbo-putui-diterima-bupati-kampar/
8.http://www.medianasional.id/usulan-hutan-adat-imbo-putui-telah-diserahkan-kepada-bupati-kampar/
9.https://www.cakaplah.com/berita/baca/2018/09/13/bupati-kampar-terima-4-dokumen-usulan-registrasi-masyarakat-hukum-adat-wilayah-adat-dan-hutan-adat
10.https://bekawan.com/2018/09/14/kades-petapahan-serahkan-dokumen-usulan-hutan-adat-imbo-putui/
11.http://www.kabartoday.co.id/2018/09/kades-petapahan-serahkan-dokumen-usulan-hutan-adat-kepada-bupati-kampar/
12.https://www.antaranews.com/berita/750956/hutan-adat-riau-menunggu-pengakuan
13.http://puan.co/2018/09/jalan-panjang-empat-kenegerian-mendapatkan-hak-hutan-adat/
14.https://m.goriau.com/berita/pemerintahan/tanah-adat-dan-ulayat-bisa-disertifikat-lamr-berterima-kasih-kepada-pemerintah.html
142