BANGKINANG, BAHTERA ALAM – Kabupaten Kampar sangat luas dan memiliki 21 Kecamatan serta banyak masyarakat adat yang belum terdata, walau Peraturan Bupati sudah dimiliki namun pendataan masyarakat adat belum dilakukan. Dalam proses pengakuan masyarakat adat setelah 6 bulan mencari formula, akhirnya berlabuh di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memulai proses pengakuan masyarakat hukum Adat. Demikian kata Sekretaris Daerah Kapar, Drs. Yusri, MSi dalam acara Coaching Clinic Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar.
“Adapun hari ini kita bisa dipertemukan di Aula Stanum untuk menggali informasi dan bertanya banyak kepada narasumber tentang proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar, dan menjadikan yang pertama untuk Riau dalam Hal pengakuan Masyarakat hukum adatnya,” ujar Sekda yang bergelar adat Datuk Bandaro Mudo.
“Kabupaten Kampar dalam sisi adat boleh dikatakan tidak jauh berbeda dari Sumatera Barat. Kampar masih memiliki kekentalan adat yang kuat dan diharapkan kepada para datuk adat dengan adanya acara ini bisa memberikan hawa baru, memberikan wahana baru, tempat kehidupan yang baru untuk legalitas ini. Adat tidak pernah tertulis dan telah ada sejak dulu, jarang tanah adat dan tanah ulayat itu disuratkan, dan untuk batas-batas adat sudah jelas berdasarkan tanda bentang alam yang disepakati oleh masyarakat Hukum adat itu sendiri. Untuk pemerintahan desa, harus banyak bertanya lebih jelas soal tatanan adat kepada ninik mamak agar tidak terjadi gejolak di belakangan hari,” ungkap Sekda dalam pembukaan acara menggantikan Bupati Kampar yang berhalangan hadir.

Tim registrasi yang beranggotakan parapihak baik dari OPD, akademisi, penggiat masyarakat adat, LSM pendamping, tokoh dan lembaga adat merupakan wadah bertemunya parapihak terkait mengawal pelaksanaan proses registrasi sampai penetapan. Acara yang berlangsung di Aula Stanum Bangkinang pada 25 Juli 2018, menghadirkan sejumah narasumber antara lain Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Abet Nego Tarigan yang mengantarkan materi ‘Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Kerangka Nawa Cita.’
Selain Abet Nego Tarigan, hadir pula sebagai pemateri dalam acara itu ahli Antropologi dan Ketua Tim RA PS Yando Zakaria, Ketua DPRD Lebak Junaidi Ibnu Jarta, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Kampar Febri Naldi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kampar Ir. H Cokroaminoto MM, utusan dari KLHK Subdir PSKL PKTHA Frasetyo, Datuk Laksamana Kenegerian Rumbio, Muis Fajar dari WRI dan Yudi dari AMAN Kampar.
Contoh sukses adalah pengakuan masyarakat adat seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Lebak Junaidi Ibnu Jarta. Masyarakat Adat Lebak sudah berhasil memperoleh hak mereka dengan ditetapkannya dalam peraturan. Disebutkannya bahwa Masyarakat Adat Lebak berada di kawasan hutan yaitu di dalam Taman Nasional, alih fungsi lahan Perhutani menjadi hutan lindung taman nasional TNGHS, dan di dalam itu ada masyarakat adat.
“Untuk pengakuan itu, DPRD harus mengakui masyarakat adat dan harus memberikan hak masyarakat adat melalui Peraturan Daerah,” ungkap Ketua DPRD Lebak.
Respon Positif Bupati Kampar
Menurut Kepala Divis Kolaborasi dan Pemberdayaan Bahtera Alam, Nuskan Syarif sebagai salah satu pihak yang tergabung dalam tim registrasi menyebutkan, Kabupaten Kampar sangat potensial untuk dijadikan lokasi pengelolaan sumber daya alam berbasiskan adat, di mana terdapat potensi indikatif hutan adat seluas 203.000 ha yang tersebar di berbagai wilayah baik Kampar Kiri, Kampar Kanan, maupun Kampar Hilir.
“Respon sangat progresif muncul dari Bupati Kampar atas inisiatif ini, sehingga keluarlah putusan berupa Keputusan Bupati Nomor 660LH-IV.2/32 tahun 2018 tentang pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar pada 30 April 2018,” ungkap Nuskan.

Tim ini bertugas diantaranya untuk menyusun juknis pelaksanaan pencatatan, indentifikasi, verifikasi dan validasi penetapan MHA, Wilayah adat dan Hutan adat. Selanjutnya melakukan pencatatan terhadap permohonan masyarakat dan hasil identifikasi, dan melakukan identifikasi keberadaan MHA. Selain itu adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Hutan Adat. Dan kemudian membuat berita acara verifikasi dan rekomendasi kepada Bupati, terkait penetapan wilayah, masyarakat, dan Hutan Adat. Demikian tutup Nuskan. [BA/NS-MM]
264 