Tanaman Kehidupan Sebagai Solusi Penyelesaian Konflik

Posted By admin on Jul 12, 2018


PEKANBARU, BAHTERA ALAM – Untuk ke depan, penyelesaian konflik hendaknya melibatkan para pihak dan tidak melupakan Dinas Kehutanan Propinsi baik dalam proses maupun penandatanganan MOU yang dilakukan oleh perusahaan, masyarakat, maupun perwakilan pemerintah. Demikian kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ir.Ervin Rizaldi, MH, saat membuka Workshop Tanaman Kehidupan pada Kamis, 12 Juli 2018 di Hotel Pangeran Pekanbaru.

“Pada perubahan undang-undang tanaman kehidupan menjadi 20%, bisa dilakukan dengan pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat,” tambahnya dalam acara bertema Tanaman Kehidupan Sebagai Solusi Penyelesaian Konflik tersebut.

Diketahui bahwa awal penetapan SK.95 Tahun 1970 tentang areal tanaman kehidupan seluas 5% hingga penambahan luas volume tanaman kehidupan sebesar 20% melalui P.12 Tahun 2015 dan P.21 Tahun 2016, banyak yang tidak bisa direalisasikan.

“Luasan tanaman kehidupan sebesar 5% dari areal konsesi banyak tidak terealisasi di lapangan oleh perusahaan yang mendapat izin HTI, hal ini karena dua hal dalam operasionalnya,” ujar Ervin.

Pertama karena perusahaan harus memenuhi kewajibannya mengeluarkan 5% dari luasan konsesi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah itu sebelum perusahaan mendapatkan izin. Kedua karena energi perusahaan terkuras untuk rehabilitasi gambut, sehingga tanaman kehidupan terlupakan. Demikian ungkap Kadis.

Kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Bahtera Alam dan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menghadirkan pemateri dari lingkungan pemerintah yaitu oleh Direktur KLHK-PKTHA, Ir. Muhammad Said, MM. dan perwakilan Dinas LHK Provinsi Riau, Ir. Setyo Widodo.

Selain itu, hadir pula parapihak perwakilan masyarakat desa dari Kabupaten Siak dan Kampar, pemerintah, perusahaan (RAPP dan Arara Abadi), dan NGO.

Selain dari pemerintah, pemaparan materi disampaikan juga oleh perwakilan perusahaan. Khaerul Basyar dari RAPP menyampaikan perusahaan mereka telah membangun tanaman Kehidupan di Estate Meranti dengan luas 4.722 Ha berupa tanaman karet dan akasia.

Sementara pemateri Sugianto dari Arara Abadi mengungkapkan bahwa APP dengan anak perusahaannya telah merealisasikan tanaman kehidupan seluas 31.324,41 Ha dari alokasi seluas 2.223.252,56 Ha, dengan jumlah desa alokasi tanaman kehidupan berjumlah 186 Desa.

Menurut Direktur Eksekutif Harry Oktavian, workshop ini dilakukan untuk memetakan sejauh mana perusahaan pemegang izin menerapkan tanaman kehidupan terhadap masyarakat yang berada di wilayah konsesi perusahaan.

“Areal tanaman kehidupan diarahkan pada areal rawan konflik dan berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Hasil hutan kayu dan bukan kayu pada areal tanaman kehidupan digunakan untuk peningkatan penghasilan masyarakat secara proposional,” terang Harry.

Melihat hal ini perlu upaya para pihak untuk segera melaksanakan Permen. LHK No.12 tahun 2015 sebagai wujud pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Demikian tutup Harry. [BA/MM]

309

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *