KUANSING (CAKAPLAH) – Setelah melalui pembahasan panjang dan alot. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kuantan Singingi, dalam sidang Paripurna DPRD Kuansing, Rabu (28/1/2026) siang.
Pengesahannya sempat molor. Pengesahan yang dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB, mundur hingga pukul 14.00 WIB. Dari 35 anggota DPRD Kuansing, sidang dihadiri 25 anggota dan dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B.
Paripurna yang diawali penyampaian pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing, Syafril, ST, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, M.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra.

Bupati Kuansing menerima draft Ranperda MHA dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang didampingi Waka I Satria Mandala Putra
Paripurna pengesahan dihadiri langsung Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing.
Usai pengesahan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengapresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat ini.
Ia menilai Perda tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal menjelaskan, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang, maraton, dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, dalam penyampaian pandangan akhir Pansus, Ketua Pansus Syafril mengungkapkan, pembahasan Ranperda MHA telah dimulai sejak Maret 2025 hingga akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan daerah.
Syafril juga menegaskan, Masyarakat Hukum Adat merupakan komunitas yang lahir dan tumbuh dari ketentuan adat yang hidup di tengah masyarakat, dengan struktur dan peran adat seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, serta sebutan adat lainnya.
“Ranperda ini telah melalui uji publik, diskusi dengan para pemangku adat, koordinasi lintas lembaga, serta proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Syafril.
17 