Imbo Putui: Harmoni Adat, Kelestarian Hutan, dan Kemandirian Ekonomi

Posted By admin on Oct 12, 2026


Bahtera Alam  [oleh : Marzuki suparman] -Hutan Adat Imbo Putui memiliki arti penting bagi kehidupan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kenegerian Petapahan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Hutan seluas sekitar 251 hektare ini bukan sekadar kawasan yang menyimpan kekayaan alam, tetapi juga bagian dari warisan leluhur yang terus dijaga oleh masyarakat. Di dalamnya terdapat nilai-nilai adat, sumber penghidupan, serta kearifan lokal yang menjadi pegangan masyarakat dalam memanfaatkan dan merawat hutan. Bagi mereka, menjaga hutan berarti turut menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Pemuda adat rutin mengadakan kegiatan dan diskusi di area Hutan Adat terkait soal-soal pengelolaan dan masa depan Hutan Adat (Foto : BA)

Perjalanan masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan atas wilayah adatnya menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan MHA Kenegerian Petapahan beserta Hutan Adat Imbo Putui mendapat perlindungan hukum. Pemerintah Kabupaten Kampar menetapkan pengakuan tersebut melalui Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-491/X/2018 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan Pengakuan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan. Pengakuan ini kemudian diperkuat oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7503/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019 pada 17 September 2019. Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola dan melindungi hutan sesuai dengan hukum adat serta kearifan lokal yang mereka pegang. Meski demikian, pengakuan resmi bukanlah akhir dari upaya menjaga hutan. Perlu ada pengelolaan yang berkelanjutan, pengawasan bersama, serta keterlibatan aktif masyarakat agar Hutan Adat Imbo Putui tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi berikutnya.

Dalam pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui, ninik mamak dan para tetua adat mempercayakan tanggung jawab kepada Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) untuk menjaga dan mengelola kawasan hutan. Kepercayaan ini menjadi amanah yang harus dijalankan dengan tetap berpegang pada aturan adat dan menghormati kewenangan para pemangku adat. Peran tersebut juga melibatkan generasi muda. Para pemuda adat ikut menjaga kawasan hutan, terlibat dalam kegiatan pengelolaan, serta mempelajari dan meneruskan pengetahuan adat agar tetap hidup di tengah generasi berikutnya. Dengan keterlibatan berbagai generasi, upaya menjaga Imbo Putui tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola, tetapi juga bagian dari komitmen bersama masyarakat adat untuk merawat warisan leluhur mereka.

Papan informasi yang berada dalam area Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan (Foto : BA)

Salah satu bentuk perlindungan hutan dilakukan melalui penerapan aturan mengenai akses ke kawasan. Masyarakat, anak kemenakan, maupun pengunjung dari luar tidak diperkenankan memasuki hutan adat tanpa pemberitahuan, koordinasi, dan pendampingan LPHA sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, LPHA menyampaikan persoalan tersebut kepada ninik mamak untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme adat. Penyelesaian ini berpedoman pada prinsip “berjenjang naik, bertangga turun”, yaitu penyelesaian persoalan melalui tahapan dan kewenangan adat yang telah berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemuda adat dapat membantu mengawasi kawasan, mengenali potensi pelanggaran, dan menyampaikan informasi kepada LPHA tanpa mengabaikan tata kelola adat.

“Jika persoalan yang terjadi di hutan adat masih bisa diselesaikan oleh LPHA, akan diselesaikan dengan baik, selagi itu tidak melanggar aturan adat. Namun jika persoalan itu tidak bisa diselesaikan oleh LPHA, maka akan diserahkan kepada ninik mamak dan tetua adat,” ungkap Ketua LPHA, Said Faizan Tas’ad.

Papan larangan sebagai petunjuk aturan yang harus ditaati pengunjung Hutan Adat Imbo Putui (Foto : BA)

Selain pengawasan, pemuda adat juga dipercaya untuk terlibat dalam pengembangan usaha yang mendukung kemandirian ekonomi masyarakat adat. Saat ini, terdapat sejumlah kelompok usaha yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui, di antaranya KUPS bibit tanaman hutan dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang mengembangkan potensi wisata hutan adat. Selain itu, terdapat usaha madu kelulut dan rencana pengembangan budi daya ikan air tawar. Berbagai usaha ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara mandiri dari potensi lokal, sekaligus memperluas keterlibatan generasi muda dalam pengelolaan hutan.

Said juga menyampaikan tiga prinsip penting dalam menjalankan usaha di hutan adat, yaitu komitmen, kejujuran, dan keterbukaan.

“Ketiga prinsip tersebut saling menguatkan dan menjadi dasar dalam membangun kepercayaan serta memastikan usaha berjalan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Komitmen menjaga konsistensi dalam menjalankan usaha, kejujuran membangun kepercayaan, sedangkan keterbukaan memungkinkan pengelolaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pemuda adat, prinsip-prinsip ini menjadi bekal untuk mengembangkan usaha yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga amanah masyarakat dan keberlanjutan hutan. Demikian tambah Said.

Aliran Sungai Petapahan yang jernih dan terjaga baik di dalam area Hutan Adat Imbo Putui (Foto : BA)

Potensi Hutan Adat Imbo Putui juga terlihat dari kondisi kawasan yang masih terjaga di tengah perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dan masyarakat di sekitarnya. Aliran Sungai Petapahan yang berada di tepi hutan menambah daya tarik kawasan dan membuka peluang pengembangan wisata alam berbasis adat. Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui wisata yang memperkenalkan kekayaan alam, pengetahuan lokal, dan kehidupan masyarakat adat kepada pengunjung. Meski demikian, pengembangan wisata harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, aturan adat, dan perlindungan kawasan agar aktivitas ekonomi tidak mengurangi nilai penting hutan. (*)

 

 

4

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *