Pengelolaan sumber daya alam berbasis pengetahuan adat membuka peluang bagi masyarakat adat di Riau untuk berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat perlindungan wilayah adat dan penghidupan mereka.
Bahtera Alam – Di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap perubahan iklim, hutan tidak lagi hanya dipandang sebagai kumpulan pepohonan atau sumber bahan baku bagi kebutuhan manusia. Hutan juga memiliki peran penting dalam menyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer dan menyimpan karbon dalam batang pohon, akar, vegetasi, serta tanah. Peran ini menjadi sangat penting bagi Provinsi Riau, yang memiliki ekosistem hutan alam, lahan gambut, dan mangrove dengan fungsi ekologis yang besar. Namun, kemampuan ekosistem tersebut dalam menyimpan karbon sangat bergantung pada bagaimana sumber daya alam dikelola dan dilindungi. Dalam konteks ini, masyarakat adat memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sungai, hutan, dan kehidupan masyarakat adat saling terhubung dalam satu lanskap yang menopang keberlanjutan alam. Menjaga hutan dan sumber daya alam bukan hanya tentang mempertahankan sumber penghidupan, tetapi juga menjaga cadangan karbon dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim (Foto : BA)
Bagi masyarakat adat di Riau, hutan bukan semata-mata kawasan yang menghasilkan kayu, rotan, madu, tanaman obat, atau bahan pangan. Hutan juga merupakan bagian dari wilayah adat yang diwariskan antargenerasi, tempat pengetahuan tradisional dipraktikkan, dan sumber kehidupan yang berkaitan erat dengan identitas serta tatanan sosial masyarakat. Komunitas seperti Suku Akit, Sakai, Talang Mamak, Petalangan, dan masyarakat adat lainnya memiliki sejarah serta praktik pengelolaan sumber daya alam yang beragam. Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan tersebut tercermin melalui pemanfaatan hasil hutan sesuai kebutuhan, penghormatan terhadap aturan adat, serta pengetahuan mengenai lokasi dan fungsi kawasan yang penting bagi keberlangsungan kehidupan mereka. Praktik-praktik ini dapat menjadi modal penting dalam pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan, meskipun penerapannya berbeda-beda pada setiap komunitas.
Salah satu bentuk nyata kontribusi masyarakat adat terhadap penyerapan dan penyimpanan karbon adalah menjaga keberadaan hutan alam agar tetap lestari. Hutan yang terpelihara menyimpan karbon dalam biomassa pohon dan tumbuhan lainnya, sedangkan kerusakan hutan dapat melepaskan sebagian karbon yang tersimpan ke atmosfer. Karena itu, upaya masyarakat mempertahankan kawasan hutan adat, mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak hutan, serta meneruskan pengetahuan adat kepada generasi muda memiliki arti penting dalam mitigasi perubahan iklim. Pengalaman pengelolaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Kabupaten Kampar, misalnya, telah menjadi objek penelitian mengenai potensi cadangan dan nilai ekonomi karbon pada tegakan pohon di kawasan hutan adat tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi ekologis hutan adat dapat dikaji secara ilmiah, termasuk kontribusinya dalam menyerap CO₂. (Ratnaningsih dkk., Wahana Forestra).
Selain mempertahankan hutan yang masih baik, masyarakat adat juga dapat berkontribusi melalui pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan. Kegiatan seperti penanaman jenis pohon lokal, pemulihan vegetasi di kawasan yang terdegradasi, perlindungan mata air, dan pengelolaan lahan berbasis agroforestri dapat membantu meningkatkan kembali kemampuan ekosistem dalam menyimpan karbon. Di wilayah gambut, menjaga tutupan vegetasi dan mendukung pemulihan tata air merupakan bagian penting dari upaya mengurangi risiko kebakaran serta pelepasan karbon dari tanah gambut. Sementara itu, di kawasan pesisir, perlindungan mangrove membantu mempertahankan cadangan karbon sekaligus menjaga habitat biota dan melindungi wilayah dari abrasi. Pelaksanaan kegiatan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi ekosistem, pengetahuan masyarakat setempat, dan kebutuhan penghidupan mereka. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada penanaman pohon, tetapi juga pada perlindungan ekosistem secara menyeluruh.
Peran masyarakat adat ini sejalan dengan agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu upaya agar sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya mampu menyerap emisi gas rumah kaca lebih besar daripada emisi yang dilepaskannya pada 2030. Pemerintah menempatkan perlindungan hutan, rehabilitasi, pengendalian deforestasi, pengelolaan gambut, dan penguatan perhutanan sosial sebagai bagian dari upaya tersebut. Di Riau, pentingnya keterlibatan masyarakat semakin terlihat dalam pembahasan Jurisdictional REDD+ yang menempatkan perhutanan sosial sebagai salah satu strategi untuk menekan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Kementerian Kehutanan; Media Center Riau, 19 Februari 2026). Bagi masyarakat adat, agenda ini seharusnya membuka ruang yang lebih luas untuk mengakui pengetahuan lokal, memperkuat kelembagaan adat, dan memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan mengenai hutan dan sumber daya alam.
Meski demikian, kontribusi masyarakat adat dalam penyerapan karbon tidak cukup hanya dengan mengandalkan komitmen untuk menjaga hutan. Pengakuan dan perlindungan hak atas wilayah adat menjadi fondasi penting agar masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola dan mempertahankan ruang hidupnya. Tanpa kepastian tersebut, masyarakat dapat menghadapi kesulitan ketika berhadapan dengan tumpang tindih pemanfaatan lahan, tekanan investasi, atau konflik penguasaan kawasan. Di sisi lain, berkembangnya agenda ekonomi karbon juga menghadirkan tantangan baru. Jika hutan adat mulai diperhitungkan sebagai aset karbon, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai pengukuran cadangan karbon, mekanisme perdagangan karbon, pembagian manfaat, serta hak dan kewajiban yang timbul dari suatu kesepakatan. Setiap inisiatif harus dilaksanakan dengan persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara memadai, tanpa mengabaikan hak adat dan kebutuhan hidup mereka. Penurunan emisi tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi akses masyarakat terhadap sumber penghidupan yang selama ini dikelola secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, masyarakat adat di Riau bukan sekadar kelompok yang tinggal di sekitar hutan atau penerima manfaat program lingkungan. Mereka merupakan bagian penting dari upaya menjaga ekosistem, mempertahankan cadangan karbon, dan membangun pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Agar peran tersebut semakin kuat, diperlukan kerja bersama antara masyarakat adat, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan sektor usaha. Dukungan dapat diwujudkan melalui pengakuan hutan adat, penguatan kelembagaan dan kapasitas masyarakat, dokumentasi pengetahuan tradisional, pendampingan teknis pengelolaan karbon, serta pengembangan sumber penghidupan yang tidak merusak hutan. Keberhasilan upaya ini pada akhirnya tidak cukup diukur dari luas kawasan yang terlindungi atau jumlah karbon yang tersimpan. Keberhasilan juga harus terlihat dari terjaganya hak masyarakat adat, keberlanjutan kehidupan mereka, dan kemampuan generasi mendatang untuk tetap mewarisi hutan yang sehat. Dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama, upaya penyerapan karbon dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak, kelestarian lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat yang telah lama hidup bersama hutan. (*BA)
3 