Bahtera Alam – Ketika Riau mulai menempatkan perlindungan hutan, penurunan emisi dan pembangunan rendah karbon dalam satu agenda besar melalui GREEN for Riau (G4RI), ada satu kelompok yang tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima manfaat di atas kertas: Masyarakat Hukum Adat (MHA). Mereka adalah bagian dari masyarakat yang telah hidup, membangun pengetahuan, serta mengelola ruang hidupnya jauh sebelum istilah ekonomi karbon, REDD+ atau climate action menjadi bahasa kebijakan. Karena itu, ketika pemerintah membangun sebuah skema hijau dalam skala yurisdiksi, keberadaan dan suara MHA seharusnya menjadi bagian dari fondasi, bukan sekadar pelengkap.
G4RI saat ini bergerak menuju implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) dengan Wilayah Pengukuran Kinerja (WPK) sekitar 2,6 juta hektare. Skala ini menunjukkan bahwa agenda yang sedang dibangun bukan sekadar proyek lingkungan di satu lokasi, melainkan sebuah upaya mengelola bentang alam secara lebih luas. Di dalam ruang tersebut terdapat masyarakat yang kehidupannya berhubungan langsung dengan hutan dan sumber daya alam, termasuk MHA. Karena itu, keberhasilan pengurangan emisi tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak karbon yang dapat dihitung atau berapa hektare hutan yang dapat dipertahankan, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar lanskap tersebut memperoleh ruang, perlindungan dan manfaat yang layak.

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada 3 komunitas adat di Kabupaten Meranti bersempena HUT Kemerdekaan RI ke-81 (Foto : Bahtera Alam)
Di sinilah Benefit Sharing Plan (BSP) menjadi penting. Pemerintah Provinsi Riau tengah menyusun mekanisme pembagian manfaat JREDD+ yang diarahkan agar adil, transparan, inklusif dan berbasis kontribusi. Bahkan pada September 2026, konsultasi khusus dengan masyarakat adat telah dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan awal BSP. Bagi MHA, BSP bukan semata persoalan bagaimana manfaat finansial dibagikan setelah capaian penurunan emisi diperoleh. Lebih jauh dari itu, BSP perlu memastikan bahwa masyarakat yang menjaga ruang hidup dan berkontribusi terhadap perlindungan hutan benar-benar diakui keberadaannya dan memperoleh manfaat yang sesuai dengan peran serta kondisi mereka.
Penempatan MHA sebagai salah satu penerima manfaat dalam BSP juga membawa konsekuensi penting bagi cara kita melihat masyarakat adat. Mereka jangan hanya diposisikan sebagai kelompok yang membutuhkan program pemberdayaan. Dalam banyak wilayah, MHA memiliki pengetahuan mengenai hutan, sungai, tanah dan sumber penghidupan yang dibentuk melalui pengalaman panjang antargenerasi. Pengetahuan tersebut dapat menjadi bagian dari modal sosial dalam menjaga bentang alam Riau. Karena itu, pembagian manfaat semestinya berjalan beriringan dengan pengakuan hak, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas dan keterlibatan MHA dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah serta kehidupan mereka.
Hal ini menjadi semakin penting karena G4RI sendiri sedang membangun berbagai perangkat tata kelola, termasuk safeguards, FPIC, mekanisme pengaduan dan sistem pembagian manfaat. Pemerintah Riau telah menyatakan bahwa manfaat aksi iklim harus dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat, sementara partisipasi mereka perlu berlangsung secara bermakna sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Artinya, ukuran keberhasilan G4RI pada akhirnya tidak cukup hanya dilihat dari capaian penurunan emisi. Ada pertanyaan yang sama pentingnya: apakah masyarakat yang berada di dalam lanskap tersebut semakin memiliki kepastian, ruang untuk berpartisipasi, serta memperoleh manfaat nyata dari upaya menjaga hutan?
Green for Riau pada akhirnya memiliki kesempatan untuk membangun sesuatu yang lebih besar daripada sekadar skema karbon. Ia dapat menjadi ruang untuk mempertemukan agenda perlindungan hutan dengan pengakuan terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan menjaga ruang tersebut. Bagi Riau, memasukkan MHA secara bermakna dalam BSP bukan hanya soal memenuhi prinsip keadilan dalam pembagian manfaat, tetapi juga bagian dari membangun tata kelola lingkungan yang lebih kuat. Sebab, hutan yang dijaga tanpa memperhitungkan manusia yang hidup bersamanya akan selalu menyisakan persoalan. Sebaliknya, ketika masyarakat adat ditempatkan sebagai bagian dari solusi, agenda hijau Riau memiliki peluang untuk tumbuh dari sekadar kebijakan pemerintah menjadi komitmen bersama untuk menjaga hutan dan ruang hidup bagi generasi berikutnya.
21 Komunitas Adat di Riau Telah Diakui
Upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Riau yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026 telah menghasilkan pengakuan terhadap 21 komunitas adat di wilayah. Bahtera Alam bersama sejumlah organisasi non-pemerintah, seperti AMAN Kampar, WRI Indonesia, serta pemerintah daerah Kabupaten Kampar, Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Kota Dumai, Kepulauan Meranti dan Pemerintah Provinsi Riau, secara aktif memfasilitasi proses pengakuan tersebut. Proses ini merupakan bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
Pada 28 November 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni datang ke Kuantan Singingi dan menyerahkan SK penetapan Hutan Adat Imbo Laghangan kepada Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Jake. Penetapan tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 5259 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Pengakuan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam memperkuat kepastian hak masyarakat adat atas wilayah kelola dan hutan adat.
Perkembangan terbaru terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan adanya pengakuan terhadap tiga komunitas adat. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketiga komunitas tersebut adalah MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu, MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang, dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur.
Dengan demikian, hingga saat ini tercatat 21 komunitas adat di Riau telah memperoleh pengakuan. Capaian ini menunjukkan semakin kuatnya dasar kelembagaan dan legalitas masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Bagi GREEN for Riau, perkembangan tersebut merupakan modal penting dalam membangun kesiapan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) di Provinsi Riau. Pengakuan masyarakat adat tidak hanya memberikan kepastian terhadap keberadaan dan hak komunitas, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek dan pemangku kepentingan uatama dalam perlindungan hutan, pengelolaan wilayah kelola, pengurangan emisi, serta pembangunan rendah emisi.
Pengakuan ini juga menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan GREEN for Riau dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat, menerapkan FPIC, safeguards, partisipasi yang bermakna, GEDSI, serta mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan. Dengan demikian, proses pengakuan MHA dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola lanskap Riau dan mendukung kesiapan kelembagaan serta sosial dalam pencapaian target JREDD+.
Ke depan, 21 komunitas yang telah diakui dapat menjadi bagian penting dalam penguatan data dasar, pemetaan wilayah kelola, penyusunan rencana pengembangan masyarakat, perlindungan hutan adat, pemantauan perubahan tutupan hutan, serta pengembangan mekanisme manfaat berbasis kinerja. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip GREEN for Riau yang menempatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai bagian penting dari upaya menjaga hutan sekaligus meningkatkan manfaat pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. (*BA)
4 