Sejarah dan Asal Usul
Desa Bungur merupakan wilayah komunitas Kebatinan Kerimbang dan merupakan salah satu desa tua di sepanjang bantaran Sungai Sodor, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada masa awal, kawasan ini masih berupa hutan alam yang kemudian dibuka masyarakat secara bertahap untuk perkebunan karet dan kelapa. Nama Bungur dipercaya berasal dari pohon bungur yang tumbuh lebat di hulu Sungai Bemban. Pohon tersebut dikenal karena bunganya mekar sepanjang tahun, sehingga masyarakat menyebutnya Bunguran sebelum nama itu berkembang menjadi Bungur.

Gapura Selamat Datang Desa Bungur, sebagai penanda pintu masuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti (Foto : BA)
Menurut penuturan para tetua kampung dan ahli waris Kebatinan Kerimbang, komunitas ini telah ada sejak masa Kerajaan Siak, yang diperkirakan berdiri pada 1700-an. Tokoh yang dikenal sebagai Batin Kerimbang pertama adalah Si Lubur. Ia dipercaya berasal dari Suku Hutan, pecahan Melayu Gasib yang telah memeluk Islam. Si Lubur menetap di Kerimbang atau Jabi, yang kini dikenal sebagai Desa Sokop, serta menguasai perairan Sungai Sodor. Ketika Belanda memasuki dan menguasai Bandar Selatpanjang, ia memimpin perlawanan. Karena kalah dalam jumlah orang dan persenjataan, Si Lubur beserta pengikutnya berpindah menyusuri Sungai Sodor hingga ke hulu Sungai Bemban. Sejarah kepemimpinan yang tercatat menyebut Batin Kerimbang Lubur, Batin Kerimbang Nurmat, dan Penghulu Syarif Nurmat.

Makam Batin Kerimbang yang terletak di Desa Bungur, tepatnya di kawasan Sungai Bemban. Lokasi ini merupakan kampung awal terbentuknya Desa Bungur. Keberadaan Batin Kerimbang diperkirakan telah ada sejak sekitar abad ke-18 (Foto : BA)
Wilayah Adat dan Hutan Adat
Berdasarkan penuturan tokoh masyarakat dan ahli waris, wilayah adat Kebatinan Kerimbang mencakup Desa Bungur, Tenggayun Raya, Telesung, Tanjung Kedabu, dan Gayung Kiri. Pada masa sebelumnya, wilayah tersebut terutama meliputi Bungur dan Tanjung Kedabu, sebelum pemekaran desa berlangsung. Secara umum, wilayah adat berbatasan dengan Selat Melaka di utara; komunitas Batin Pancur di sekitar Kuala Lubuk dan Kuala Ketar di barat; Kuala Ketar dan Sungai Teban di selatan; serta Sungai Gayung Kiri di timur. Namun, rincian pengetahuan mengenai batas wilayah adat tidak lagi diwariskan secara utuh seiring perubahan kepemimpinan dari sistem Kebatinan yang dipimpin Batin ke sistem Penghulu di masing-masing desa.

Hutan Pulau Kancil yang terletak di Dusun Api-Api, Desa Tanjung Kedabu. Saat ini luas hutan cuma tersisa beberapa hektar saja dan merupakan salah satu hutan adat milik Masyarakat Suku Asli Kebatinan Kerimbang (Foto : BA)
Kebatinan Kerimbang masih memiliki Hutan Adat Pulau Kancil, di Dusun Api-api, Desa Tanjung Kedabu. Kawasan yang dahulu diyakini jauh lebih luas ini kini hanya tersisa beberapa hektar saja. Sebagian besar kawasan disebut telah digarap oleh perusahaan SRL setelah masuknya izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Hutan Pulau Kancil tetap memiliki arti penting bagi masyarakat, antara lain sebagai tempat mengambil hasil hutan bukan kayu, seperti tanaman obat, serta lokasi berburu dan menjerat satwa secara tradisional.
Kelembagaan Adat dan Kehidupan Sosial
Perubahan tata pemerintahan dari kampung menjadi desa turut memengaruhi kedudukan Batin dan cara kelembagaan adat dijalankan. Sejumlah ketentuan dan praktik budaya tidak lagi dilaksanakan dengan cara yang sama seperti dahulu. Meski demikian, nilai-nilai dan fungsi kelembagaan adat tetap hidup dan diakui masyarakat. Ajaran agama juga memengaruhi kehidupan sehari-hari, tanpa sepenuhnya menghilangkan peran adat. Sebagian masyarakat masih menjalankan tradisi dan ketentuan adat yang diyakini membantu menjaga keseimbangan hidup serta melindungi komunitas dari gangguan dan bencana.

Struktur Kelembagaan Adat Suku Asli Kebatinan Kerimbang
Hubungan kekerabatan masyarakat Kebatinan Kerimbang cenderung egaliter atau setara dalam kehidupan sehari-hari. Dalam urusan adat dan komunitas, laki-laki umumnya memiliki peran lebih besar dalam pengambilan keputusan, sementara perempuan lebih banyak menangani urusan rumah tangga. Garis keturunan ibu maupun bapak tidak dibedakan secara tegas, tetapi keturunan dari pihak bapak lebih sering menjadi rujukan dalam penentuan pemimpin adat, seperti Batin atau Tongkat.
Bahasa, Kepercayaan, dan Ekspresi Budaya
Masyarakat Kebatinan Kerimbang memiliki bahasa dengan kosakata yang berbeda dari bahasa Melayu pada umumnya. Kepercayaan lokal juga masih dijalankan oleh sebagian masyarakat meskipun secara umum mereka telah memeluk agama. Contohnya, ketika membangun rumah atau membuka hutan (menetau), masyarakat dapat terlebih dahulu menentukan hari dan bulan yang dianggap baik, dengan dipimpin oleh bomo atau dukun.

Rumah ibadah masyarakat yang menganut agama Konghucu, yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan Topekong (Foto : BA)
Kesenian yang dikenal di kalangan masyarakat antara lain tari gendong, joget gong, dan tari persembahan “Salam Tabek”. Mereka juga menghormati sejumlah tempat yang dianggap keramat atau sakral, yaitu Pepanji (mata air keramat), Rumah Datuk Ketam (tempat warga bernazar), dan Tebing Ladang Baru (lokasi prosesi bele kampung). Kawasan-kawasan tersebut dijaga bersama, dengan pemanfaatan yang dibatasi untuk menghormati nilai spiritual dan aturan adat.
Ritual dan upacara adat yang dikenal meliputi nikah kawin, pengelolaan lahan, membangun rumah, Tujuh Likow/Likur, bele kampung, serta pengobatan tradisional. Berbagai praktik ini menunjukkan bahwa adat tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kebatinan Kerimbang, termasuk dalam hubungan sosial, pengelolaan ruang, dan penghormatan terhadap warisan leluhur.
Pengakuan Adat sebagai Landasan Perlindungan Masyarakat
Diketahui bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada tiga komunitas, yakni MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu, MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang, dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur. SK diserahkan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti Asmar, didampingi Wakil Bupati Muzamil Baharudin, dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman upacara Kabupaten Kepulauan Meranti, 17 Agustus 2026.
Pengakuan ini menjadi langkah penting untuk menempatkan keberadaan masyarakat hukum adat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Penetapan ketiga komunitas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian atas keberadaan masyarakat adat, termasuk hak-hak, wilayah adat, kehidupan sosial, dan nilai-nilai budaya yang diwariskan antargenerasi.
11 