PENDAHULUAN
Sumber daya alam (SDA) di Indonesia khususnya di Riau dikuasai oleh segelintir pebisinis atau pemodal sehingga manfaat SDA itu sendiri secara substansial belum dinikmati oleh sebagian besar masyarakat. Ini terjadi karena pengelolaan SDA tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Akibat dari belum terpenuhinya prinsip-prinsip itu, akses masyarakat terhadap SDA menjadi sangat rendah, sehingga peran masyarakat dalam pengelolaan SDA menjadi terbatas, termasuk persoalan akses masyarakat terhadap data dan informasi SDA. Lemahnya penegakan hukum juga menjadi persoalan krusial, sehingga hak penguasaan dan pengelolaan SDA oleh para pihak secara berkeadilan menjadi timpang. Mencuatnya konflik SDA terutama konflik tanah/tenurial di sektor kehutanan dan perkebunan menjadi salah satu persoalan pelik dan tidak kunjung usai sejak zaman orde baru hingga kini.
Pengelolaan SDA harusnya berpihak kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, kolaborasi parapihak baik pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan, dan menjadi jalan menuju pengelolaan SDA yang berkelanjutan serta selaras sehingga memberikan manfaat bagi semua orang.
158