Riau Pos, Siak – Pengakuan negara terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat melalui sejumlah regulasi, diharapkan dapat segera direalisasikan di tingkat desa atau kampung adat. Sejauh ini, menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Siak Febri Yenni, pihaknya terus menggesa, sebab perihal itu sudah ada di dalam Prolegda.
Sementara Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. ‘’Kami menggesa ini, sehingga hak-hak masyarakat adat dapat terpenuhi,’’ katanya.
Siak sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak No 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak, makanya saat ini terus didorong masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan terkait, wilayah adat, dan hutan adat di Kabupaten Siak.
Berikut delapan kampung adat yang dimiliki Kabupaten Siak: Kampung Lubuk Jering menjadi Kampung Adat Lubuk Jering di Kecamatan Sungai Mandau, Kampung Tengah menjadi Kampung Adat Kampung Tengah di Kecamatan Mempura, Kampung Kuala Gasib menjadi Kampung Adat Kuala Gasib di Kecamatan Koto Gasib, Kampung Penyengat menjadi Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat di Kecamatan Sungai Apit, Kampung Minas Barat menjadi Kampung Adat Sakai Minas di Kecamatan Minas, Kampung Mandi Angin menjadi Kampung Adat Sakai Mandi Angin di Kecamatan Minas, Kampung Bekalar menjadi Kampung Adat Sakai Bekalar di Kecamatan Kandis, dan Kampung Libo Jaya menjadi Kampung Adat Sakai Libo Jaya di Kecamatan Kandis.
Sementara Plt Penghulu Kampung Penyengat Abok Agustinus mengatakan pihaknya menunggu pengakuan dan legalitas untuk mendapatkan hutan adat, sehingga dapat dikelola oleh masyarakat adat Kampung Adat Penyengat. ‘’Penjelasan Sekretaris DPMK membawa angin segar dan menjadi penyemangat bagi kami,’’ kata Abok. (hen)
Laporan MONANG LUBIS, Siak
91