Siak, IDN Times – Hukum adat sudah jarang sekali terdengar di telinga masyarakat pada umumnya. Ditambah lagi semakin minimnya ruang bagi masyarakat adat di sendi kehidupan sehari-hari.
Di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, terdapat sebuah Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat. Di kampung itu hukum adat berdiri tegas di atas segalanya dibanding persoalan hukum agama.
1. Hukum adat bersifat imbauan dan tertulis
Ketua Kerapatan Adat Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Alid bercerita, hingga saat ini ia dan masyarakat di kampung itu masih menjaga warisan dari leluhurnya.
Kata Dia, menjaga warisan adat istiadat dari para pendahulu bukanlah hal yang mudah. Namun, Ia bersama kepala suku lainnya tetap menjaga adat di kampungnya.
“Di sini kami memang membuat aturan bahwa hukum adat berlaku keras kepada siapapun yang melanggar dan hal itu bukan bersifat imbauan tapi tertulis serta ada pasal yang mengatur,” jelas Ketua Kerapatan Adat Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Alid.
2. Merudapaksa, selingkuh dan menghina agama akan dihukum usir dari kampung
Alid menjelaskan untuk persoalan kasus rudapaksa, perselingkuhan, penghinaan agama, akan diusir dari kampung dan ada denda adat, satu kali kesalahan akan dijatuhi 2 hektare tanah atau membayar Rp10 juta.
“Baru-baru ini hukum itu sudah berbuat 2 kali, dengan terpaksa kami usir dari kampung,” ungkap pria 34 tahun ini.
Sejujurnya, kata Alid, terkadang perasaan manusiawinya hadir di tengah-tengah penerapan hukum adat yang diterapkan.
“Semuanya soal hukum adat ke saya, jadi terkadang sedih jika harus mengusir. Kemarin yang diusir datang ke rumah menangis dan mohon maaf, tapi namanya hukum adat harus kita tegakkan,” kata Alid.
3. Mencuri akan dihukum mencuci parit desa
Ditambahkan Alid, untuk kasus pencurian, mereka akan dihukum mencuci parit yang ada di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat.
“Setiap bulan tanggal 1 kami rutin melaksanakan gotong royong membersihkan parit, tapi jika di luar tanggal 1 ada yang mencuci parit maka itu yang sedang berkasus,” tambahnya dengan senyum.
4. Keanekaragaman suku dan agama disatukan oleh hukum adat
Alid mengakui, ada belasan suku yang ada di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, namun semuanya ikut hukum adat yang diterapkan di Suku Anak Rawa.
“Di sini ada berbagai macam agama, Ada Budha, Hindu, Kristen, Muslim, dan Penganut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, tapi semuanya tunduk pada hukum adat,” ungkapnya.
Kata Alid, tidak ada perbedaan dalam penerapan hukum adat di kampung itu. Semua diperlakukan sama di mata adat.
“Tanpa terkecuali, kita terapkan sama,” tegasnya.
5. Suku Anak Rawa merupakan yang tertua dan memiliki 9 batin
Sebagai suku tertua, kata Alid lebih jauh, Suku Anak Rawa punya sembilan batin. Batin itu sendiri memiliki arti pada masa dahulunya adalah Kepala Kampung Adat.
“Ada sembilan batin dahulunya di Suku Anak Rawa ini, semua makamnya ada, sehingga bisa merunutkan sejarahnya,” jelas Alid.
Alid bercita-cita Ia bisa mewujudkan kampung adat ini menjadi kampung adat percontohan.
“Selain itu saya juga berharap hutan adat itu bisa terwujud agar dapat mensejahterakan masyarakat adat,” pintanya.
“Baru saya bisa tenang menutup mata selamanya jika dua ini bisa terwujud semua,” pungkasnya sambil mengajak awak media tertawa.
Sumber :
(dipublikasikan pada 13 April 2021)
https://www.idntimes.com/news/indonesia/alfath-andri-1/mengenal-kampung-adat-anak-rawa-penyengat-di-siak-riau