Kampar Kabupaten Pertama Terbitkan Perda Pengakuan Hak Ulayat

Posted By admin on Sep 5, 2022


Bahtera Alam, Pekanbaru – Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bekerjasama dengan Bahtera Alam pada Senin, 5 September 2022, menyelenggarakan Seminar dan lokakarya bertema Peningkatan Kapasitas Para Pihak sebagai Upaya Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di ruang pertemuan Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Hadir dalam acara ini Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Drs. Masrul Kasmy, M.Si mewakili Gubernur Riau untuk memberikan kata sambutan dan membuka acara. Pertemuan ini juga mengundang para pihak seperti pemerintah daerah dari dinas lingkungan hidup (DLH) di beberapa kabupaten dan perwakilan Masyarakat Adat dari Suku Sakai Bathin Sobanga, Suku Asli Anak Rawa, Suku Akit Meranti, Suku Talang Mamak, MHA Tanjung Belit, MHA Kenegerian Petapahan, dan MHA Kenegerian Kampa. Selain itu pertemuan ini juga mengundang akademisi (Unri dan Unilak) serta NGO seperti WRI Indonesia, AMAN Kampar, PPSW Riau, dan LAM Riau.

Acara Semiloka ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu selain dalam ruangan beberapa peserta dan narasumber ikut dalam versi online, zoom meeting.

Sebelum dibuka oleh Asisten I, kata sambutan pertama sekali disampaikan oleh Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian. Perkumpulan Bahtera Alam sebagai mitra YMKL, merupakan lembaga yang berbasis kerja di Riau dan telah banyak melakukan aktivitas dalam mendorong pengakuan masyarakat hukum adat seperti pada delapan kenegerian di Kampar hingga mendapatkan pengakuan dari Bupati. Selain itu, Bahtera Alam juga melakukan assessment terhadap delapan kampung adat di Siak pasca diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak.

Direktur eksekutif YMKL, Emilius Ola Kleden (kiri), Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Drs. Masrul Kasmy, M.Si (tengah) dan Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian (kanan) saat sesi foto bersama dalam acara Semiloka terkait masyarakat hukum adat dan hutan adat pada Senin, 5 September 2022. [Foto : YMKL]

“Saat ini kami sedang menggesa Suku Sakai Bathin Sobanga di wilayah Bathin Solapan untuk mendapatkan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat. Mungkin kita pernah mendengar nama besar alm. Bapak Yatim. Dia-lah sosok pejuang yang mendorong agar terwujudnya pengkuan masyarakat hukum adat dan hutan adat Suku Sakai khususnya Sakai Bathin Sobanga,” demikian ujar Harry.

“Terakhir Bahtera Alam juga dipercaya sebagai Tim Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Riau,” tutupnya.

Kemudian setelah itu, perwakilan dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) berkesempatan pula menyampaikan sambutan dalam acara semiloka yang diadakan selama dua hari (5-6 September 2022) tersebut.

Menurut direktur eksekutif YMKL, Emilius Ola Kleden, secara Nasional, Kabupaten kampar adalah kabupaten pertama yang mengeluarkan peraturan daerah pengakuan tentang hak ulayat.

“Ketika otonomi daerah baru diberlakukan pada tahun 1999, Kampar adalah kabupaten pertama yang mengeluarkan perda pengakuan tentang hak ulayat, kemudian disusul Badui, kemudian isu itu lalu berkembang menjadi isu nasional. Tapi Riau duluan. Jadi beri applaus untuk Riau,” ungkap Emil dan disambut tepuk tangan peserta.

Kegiatan seminar dan lokakarya ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy yang mewakili Gubernur Riau Syamsuar.

Setelah menyampaikan kata sambutan tertulis dari Gubernur Riau, Masrul Kasmy mengungkapkan bahwa Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan tanah ulayat yang ada di Riau, dan untuk menjawab desakan itu, gubernur telah menunjuk tim penyelesaian tanah ulayat di Riau.

“Kami didesak oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), dalam konteks penyelesaian tanah-tanah ulayat tanah adat, dan kami sudah membentuk tim, kebetulan tim itu saya yang akan menjadi komandonya bersama dengan lembaga adat, kami buat tim bersama yang di SK-kan oleh gubernur. Salah satu upaya kami adalah menginventarisir berbagai tanah-tanah ulayat tanah adat yang ada di Riau yang tersebar tadi di berbagai kabupaten kota untuk kita carikan penyelesaian secara bertahap. Ini tentunya kita harapkan nanti masyarakat hukum adat ini betul-betul terayomi ya, karena sekian tahun mereka berusaha mereka mengupayakan hak hak ini, tapi dengan berbagai dalih, yaitu terutama dalam tanda petik ‘alasan regulasi,” jelas Asisten I Masrul Kasmy.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui tim ini akan berupaya bargaining ke pusat melalui peraturan-peraturan yang telah diatur oleh pemerintah pusat baik itu perundang-undangan, peraturan-peraturan yang dkeluarkan oleh kepala negara, Keputusan Presiden (Keppres), peraturan pemerintah (PP), termasuk dari peraturan menteri. Kami mengajak segala pihak untuk bersinergi untuk melakukan kerja-kerja dalam melindungi masyarakat hukum adat di Riau. Demikian kata Masrul Kasmy dan kemudian secara resmi membuka acara semiloka.

Hadir sebagai pemateri adalah Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., seorang peneliti dari fakultas hukum UGM yang fokus pada hutan adat dan masyarakat hukum adat. Selain itu materi selanjutnya disampaikan oleh Kementerian LHK DLHK Provinsi Riau, dan Bahtera Alam. Pada hari kedua, agenda akan diisi dengan diskusi dan refleksi oleh peserta dari masyarakat hukum adat dan menetapkan rencana tindak lanjut. [mom/ba]

58

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *